Bandung, LiniPost – Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya bersama Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundangan-undangan Kemenkumham Jabar hari ini (Kamis, 13/06/2024) menerima Perwakilan Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN untuk melakukan Penelitian tentang Analisis Kebutuhan Pemanfaatan AI dalam Proses Harmonisasi/Sinkronisasi Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia sebagai bagian dari kegiatan Rumah Program Keindonesiaan dan Dinamika Kontemporer kluster Hukum Transformatif dalam Perubahan Sosial dan Politik di Indonesia.
Kegiatan ini dilakukan dengan proses Diskusi, Audiensi dan Wawancara dalam rangka penguatan data penelitian. Dengan adanya Artificial Intelligence (AI) sedikit banyaknya membantu pekerjaan yang dihadapi oleh Perancang Perundang-undangan, khususnya di tengah-tengah keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Kemenkumham Jabar pada khususnya dan Perancang Perundang-undangan di Indonesia pada umumnya.
Baca Juga: Cek Kesiapan Armuzna, Menag: Banyak Perubahan, Semoga Bantu Kekhusyukan Jemaah Beribadah
Artificial Intelligence (AI) digunakan sebagai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dianggap dapat menjadi upaya dalam pengembangan peraturan dan pengendalian sistem penegakan hukum dengan menggunakan perangkat teknologi. Artificial Intelligence (AI) adalah sebuah perangkat sistem elektronik untuk mengolah informasi elektronik secara otomatis yang dijalankan sebuah entitas (subjek hukum). Hal ini berarti entitas yang menyelenggarakan perangkat elektronik ini memiliki pertanggungjawaban sebagai agen elektronik dan penyelenggara sistem elektronik.
Implementası Artificial Intelligence (AI) dalam pembentukan perundang- undangan di Indonesia memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Menko Marves Bertemu dengan Zheng Shanjie di Beijing
Sementara implementasi Al menawarkan potensi besar dalam meningkatkan proses legislasi, perlu adanya pendekatan yang hati-hati dan terencana untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan ini di Indonesia. Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia masih terbatas.
Saat ini, proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia masih melibatkan peran manusia secara langsung. Namun, Al dapat memberikan kontribusi dalam beberapa aspek pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menko PMK Terima Penghargaan dari Korlantas Polri, Sukses Koordinasikan Mudik Lebaran 2024
Di beberapa negara, implementasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah menjadi topik yang menarik perhatian.