Bandung, LiniPost – Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Zonasi Kabupaten Subang melaksanakan pertemuan secara langsung dengan Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Subang yang dilaksanakan di Ruang Sahardjo Kanwil Kemenkumham, Jabar, Jl. Jakarta No. 27, Lt. II, Bandung, (Selasa, 09/07/2024).
Baca Juga: Mensos RI Prioritaskan Bantuan Terintegrasi untuk Penanganan Kusta
Rapat tersebut didasarkan pada surat permohonan Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Nomor: 100.3.2/375/Persaidu/2024 tanggal 2 Juli 2024, perihal Permohonan Konsultasi Raperda Usul Prakarsa DPRD terkait naskah akademik penyelenggaraan pendidikan yang mana naskah akademik ini merupakan hasil penelitian terhadap suatu masalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. akan tetapi materi muatan yang diatur tidak boleh melebihi kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Berkat Mensos Risma, Marni Mulai Berwirausaha
Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memberikan delegasi secara langsung untuk membentuk Peraturan Daerah yang mengatur Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Selanjutnya Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sendiri diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 sebagai pelaksana dari Undang-Undang.
Berdasarkan PP ini penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari Pendidikan formal, nonformal dan informal.
Selain berdasarkan Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur mengenai Pendidikan yang merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan daerah yang terbagi menjadi 6 (enam) sub urusan pemerintahan yaitu Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Tenaga Pendidik, Perizinan Pendidikan dan Bahasa dan Sastra.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Tanggapi Pemberitaan Pergantian Jabatan Pj Wali Kota Bekasi
Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah Kabupaten/ Kota oleh UU Pemerintahan Daerah tersebut yaitu:
– Pengelolaan pendidikan dasar.
Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
– Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota.
– Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. dan
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.
Dalam UU Pemerintah Daerah itu pun disebutkan bahwa urusan Agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, termasuk pendidikan keagamaan adalah bagian dari urusan agama yang merupakan urusan absolut yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan tidak diotonomikan ke daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menyampaikan, dalam hal ini para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar harus bisa melihat dampak dari ditetapkannya Perda di masyarakat, apakah memberikan hal positif atau sebaliknya.
“Untuk waktu sekarang, sudah ada alat ukur dalam pelaksanaan Peraturan Daerah melalui Index Reformasi Hukum (IRH) yang sewaktu-waktu jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai Perda tersebut bisa dicabut. Selain itu, Muatan normanya juga harus bernuansakan Hak Asasi Manusia, karena hal tersebut mengatur hajat hidup orang banyak serta mengadopsi budaya lokal,” pungkasnya.
Andi menitipkan agar aturan aturan yang nanti ditetapkan mencerminkan suara rakyat dan memberikan kemaslahatan untuk masyarakat. “Semoga pertemuan ini bisa menjawab semua kegelisahan yang ada di masyarakat,” tutupnya.