Ketua DPD Partai Perindo Nisel Sambut Baik 4 Perda yang Ditetapkan, Namun Diharapkan Disosialisasikan

HEADLINE, Nasional294 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Ketua DPD Partai Perindo Nisel, Rindu H Halawa atau biasa disapa akrab Rendos, menyambut baik 4 Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda oleh DPRD bersama Pemkab Nisel.

Pasalnya, itu merupakan kiblat formal yang harus dipedomani oleh masyarakat Nias Selatan.

“Kita menyambut baik atas 4 Ranperda yang telah disahkan oleh DPRD bersama pemerintah Daerah menjadi Perda permanen di Kabupaten Nisel sekaligus sebagai kiblat formal yang harus dipedomani oleh masyarakat dan semua pihak dalam berkehidupan sosial, budaya dan politik,” ujar Rendos dalam keterangannya yang dikirim ke sejumlah media, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Kali Pertama Sejak 21 Tahun Mekar, Ranperda yang Diprakarsai Satpol PP Nisel Disetujui jadi Perda

Namun mantan anggota DPRD Nisel 2009-2014 itu berujar, dalam hal penerapan Perda itu kelak diharapkan adanya sosialisasi kepada masyarakat luas agar di kemudian hari tidak memiliki persepsi atau pemahaman yang berbeda beda dan menuai keributan.

Dia juga menterjemahkan bahwa 4 Ranperda yang ditetapkan ini juga merupakan kado (cindera mata)  berharga dari para legislator Nisel Periode 2019-2024.

“Ini patut kita apresiasi secara positif thinking,” imbuh Rendos Halawa yang juga sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Nisel itu.

Diketahui, ada 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui oleh DPRD bersama Pemkab Nisel menjadi Perda.

Baca Juga: DPRD Nisel Setujui Ranperda P-APBD TA.2024 menjadi Perda

Perda tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Nisel, pada Senin (19/8/2024), di Aula Rapat Paripurna DPRD, Jalan Saonigeho, Km.3,5, Teluk Dalam.

Adapun 4 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yaitu:

1. Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,

2. Ranperda tentang Perubahan Perda 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dari Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah,

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan masyarakat dari Satpol PP & Linmas dan,

4. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.