Tanah Karo, LiniPost – Lagi, Polres Tanah Karo, beehasil menangkap pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan ganja. Ketiga pelaku, adalah berinisial SP (43), SS (45) dan WPP (25).
Kasat Narkoba, Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Rabu, (17/3/2021) mengatakan, penangkapan pelaku narkotika ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
“Penangkapan pertama terjadi pada Minggu, (14/3/2021) kemarin, di Desa Kuta Buluh Gugung, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo tepatnya di Warung Pecal Atik. Penangkapan ini dilakukan oleh personil Polsek Kutabuluh yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kutabuluh,” tuturnya.
“Adapun tersangka yang diamankan yaitu SP (43) warga Desa Lau buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo dan SS (45) warga Desa Kutabuluh Gugung, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo,” sambungnya.
Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 plastik assoy berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi ranting dan daun dalam keadaan basah setelah ditimbang dengan berat Netto 36,1 gram, 1 stapler warna, 2 gunting, 3 lembar kertas warna putih, 22 potong kertas warna putih yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik SP.
Ia menyebut, saat dilakukan interogasi terhadap SP, mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari perladangan Medan yang berada di Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
“Berkat informasi tersebut, personil Polsek Kutabuluh dipimpin oleh Kapolsek Kutabuluh dan anggota BPD, langsung berangkat ke lokasi pananaman ganja tersebut. Dari hasil penelusuran di sekitar perladangan Medan, personil Polsek Kutabuluh menemukan 20 batang pohon ganja yang masih tertanam di lokasi tersebut. Kemudian, personil Polsek Kutabuluh beserta anggota BPD melakukan pencabutan terhadap pohon ganja itu,” paparnya.
Ia menambahkan, penangkapan kedua terjadi pada Senin, (15/3/2021) di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tepatnya di Gedung Putih Meriah Cafe.
Penangkapan dilakukan oleh pihak personil Polsek Tigapanah Polres Tanah Karo yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Fernandos Manik, SH. Dan tersangka yang diamankan, yaitu WPP (25) warga Desa Kacinambun, Kabupaten Karo atau alamat sesuai KTP Desa Tolam, Kecamatan Kamping Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Dari WPP, ditemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip berles merah berisikan narkotika jenis sabu sabu, setelah ditimbang seberat netto 0,38 gram, 3 lembar plastik klip berles merah kosong, 1 pipet plastik ujungnya runcing, dan 1 handphone.
“Saat ini ketiga pelaku penyalahgunaan Narkotika ini dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.(Teguh Andika)