LSM Gemantara Raya Minta Bupati Nisut Telusuri Keberadaan PT SAJ

Daerah, HEADLINE590 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gementara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu, meminta Bupati Nias Utara (Nisut) menelusuri keberadaan dan keabsahan PT SAJ Toyolawa yang bergerak di bidang perkebunan, dimana perusahaan tersebut diduga melakukan tindakan semena-mena serta melanggar aturan Perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran DPD Gemantara Raya, PT SAJ yang berdomisili di Desa Hiligawolo Kecamatan Lahewa, diduga tidak patuh pada UU Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” kata Febeanus kepada LiniPost.com di Lotu, Jum’at (17/9/2021).

Febeanus menjelaskan, hasil konfirmasi dan investigasi pihaknya ke Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkop UKM)  Nisut, diketahui bahwa PT SAJ tidak pernah melaporkan keberadaannya Disnakerkop UKM Nisut. Akibatnya para karyawan tidak mendapatkan BPJS kesehatan dan Jamsostek sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Selah satu bukti perusahaan tersebut tidak patuh pada aturan yang ada, beberapa bulan yang lalu melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada karyawan berinisial MZ tanpa ada surat PHK dari PT SAJ. Kejadian itu telah dilaporkan oleh korban kepada Disnakerkop Nisut yang saat ini sedang dalam proses,” tutur dia.

Terkait hal itu, pihaknya telah menyurati Bupati Nisut Cq. Disnakerkop UKM untuk menelusuri keberadaan PT SAJ serta menuntaskan permasalahan terkait PHK yang diduga dilakukan sepihak oleh perusahaan itu.

Pihaknya juga berharap Dinas terkait dan Kementerian terkait agar menindak perusahan tersebut yang diduga melanggar aturan Perundangan-undangan yang ada.

“Berdasarkan surat kuasa kepada Gementara Raya yang ditandatangani oleh korban PHK dan sejumlah karyawan PT SAJ, kemarin (Kamis, 26/9/2021), kita telah sampaikan surat kepada Bupati Cq. Disnakerkop dan pimpinan DPD Nisut untuk menuntaskan permasalahan terkait tindakan semena-mena dan juga atas ketidakpatutan terhadap aturan yang ada yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak perusahaan,” tegasnya.

Kadisnakerkop Nisut, Folo’o Hulu membenarkan telah menerima surat dari LSM Gementara Raya tentang pengaduan masyarakat soal permasalahan di PT SAJ, dan pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Ia menjelaskan bahwa PT SAJ tersebut hingga saat ini belum menyerahkan data dan nama-nama karyawannya. Bahkan, pihaknya sudah nenyurati perusahaan untuk meminta data-data dimaksud, namun hingga kini belum diberikan.

“Untuk menuntaskan persoalan ini, kami akan bangun kerja sama dengan Disnakerkop Provinsi bahkan ke Kementerian terkait di Pusat. Terkait karyawan PT SAJ yang di PHK oleh pihak perusahaan berinisial MZ, kita di Disnakerkop telah melakukan upaya-upaya mediasi agar ada penyelesaian, namun hingga kini belum ada kata sepakat baik dari korban PHK maupun pihak PT SAJ,” terang Kadisnakerkop.

Rasali Zalukhu sebagai Manager PT SAJ saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya (17/9/2021) terkait adanya surat DPD Gementara Raya yang meminta Bupati Nisut untuk menelusuri keberadaan PT SAJ, menjawab bahwa tidak mengetahuinya.

Ditanya terkait PHK terhadap karyawan PT SAJ MZ, ia menjawab agar ditanya kepada Gemantara Raya. “Tanya saja sama Gementara Raya itu,” jawab Rasali singkat.  (Man Lahagu)