Jakarta, LiniPost – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menk Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas akselerasi pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Rakor tersebut untuk menyamakan regulasi sehingga dapat menyelesaikan permasalahan tanah ulayat hukum adat.
“Kita membicarakan bagaimana menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat hukum adat. Untuk itu, memang diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Kemenkumham Junjung Tinggi Seleksi Penerimaan yang Bersih dan Transparan
Langkah yang dilakukan yaitu koordinasi dan sinkronisasi implementasi, serta regulasi lintas Kementerian. Ia menyampaikan, nanti ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki regulasi, kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, yang menyinkronisasikan supaya ada titik temu, sehingga permasalahan tanah ulayat ini bisa terselesaikan.
Kedua, melakukan sosialisasi bersama berbagai lintas Kementerian termasuk dengan masyarakat hukum adat. Ketiga, pemutakhiran data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat. Keempat, koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama, sehingga tempatnya dimana, lokasinya dimana, itu bisa diketahui dan akan dilakukan inven dan indent, setelah itu Kementerian ATR/BPN bisa melakukan pendaftaran.
“Modelnya nanti bagaimana, Menteri ATR/BPN yang akan menjelaskan karena tentunya Menteri yang paham benar terkait dengan aturan yang dibuat,” kata Hadi.
Baca Juga: 161 Peserta di Babel Ikuti Seleksi SKD Catar Poltekip Poltekim Kemenkumham
Di tempat yang sama, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, isu yang dibahas pada Rakor ini sangat penting dan merupakan isu sensitif karena berbicara mengenai eksistensi masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, isu ini bukan hanya berbicara tentang keadilan dan kesejahteraan, pasti ada juga terkait dengan politik, hukum dan sosial, bahkan ada kaitannya dengan keamanan.
“Oleh karena itu, terima kasih kepada Menko Polhukam sebagai stakeholders untuk menghimpun dalam mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi, serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan,” kata AHY.
Baca Juga: Plesir di SKA Terobosan Baru Kemensos untuk Kembangkan Kewirausahaan
AHY menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah mendata sebanyak 3,2 juta hectare tanah ulayat yang menjadi tempat hidup kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat di 16 provinsi. Namun, ia menegaskan kembali tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi dan data mengenai tanah-tanah yang masuk dalam data base tanah ulayat di sejumlah Kementerian.
“Jangan sampai data kami sedikit berbeda dengan yang lain, peta yang digunakan (jangan sampai) berbeda juga dengan yang lain. Ini juga menekankan pentingnya kita menghadirkan one map policy (kebijakan satu peta). Mudah-mudahan ini juga menjadi Solusi,” katanya.