Nekat Peras Anggota DPRD, Tiga Polisi Gadungan Diringkus

Medan, LiniPost – Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut, meringkus tiga pria berinisial JN, PB, dan RA, lantaran nekat melakukan pemerasan terhadap seorang anggota DPRD Sumut via media sosial.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tiga pelaku berawal dari laporan salah seorang anggota DPRD yang mengaku jadi korban penipuan dan pemerasan melalui media sosial dengan akun seorang anggota Polri bernama Eligius Fernatubun berpangkat AKBP.

“Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut langsung melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut,” ucap MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan lanjut MP Nainggolan, ternyata akun media sosial yang mengatasnamakan AKBP Eligius Fernatubun tersebut bodong alias tidak benar.

“Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” terangnya.

Menurutnya, saat diperiksa, ketiga tersangka mengaku telah menerima uang hasil kejahatannya melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut.

“Ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari para tersangka, juga turut disita barang bukti berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman penjara diatas 6 tahun,” pungkasnya. (Syaifuddin Lbs)