Medan, LiniPost – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut), mendesak Polri untuk menerapkan pelanggaran pidana terhadap oknum polisi di Polsek Percut Seituan, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Sarpan, saksi kasus pembunuhan Dodi Sumanto.
Pun begitu, KontraS Sumut mengaku mengapresiasi atas pencopotan Kompol Otniel Siahaan dari jabatan Kapolsek Percut Seituan, yang sebelumnya telah diperiksa Bidpropam Polda Sumut bersama sejumlah personel Polsek Percut Seituan.
“Kami mendukung Kepolisiaan RI dalam menegakkan disiplin secara profesional dan transparan. Namun, kami tetap menunggu soal sanksi pidananya,” kata Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam, Sabtu (11/7/2020).
Dia menilai, pendekatan penegakan hukum merupakan langkah yang wajib diambil dalam memulihkan nama baik Polri, sekaligus menjadi alarm bagi para personel Polri agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Supaya jadi preseden agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Jangan cuma didiamkan, lalu minta maaf dan berdamai. Dukungan masyarakat diperlukan untuk mengawal kasus-kasus semacam ini. Selain itu, si korban juga harus mendapat rehabilitasi dan dipulihkan nama baiknya,” ujarnya.
Menurut Amin, seorang tersangka memang memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi polisi, apalagi yang diperiksa merupakan seorang saksi. Atas dasar itu, ia menilai bahwa penyidik Polsek Percut Seituan sudah melanggar prosedur pemeriksaan.
“Terlepas siapapun pelakunya, apakah polisi atau bukan, justru itu pentingnya kasus ini dilaporkan secara pidana,” ucapnya.
KontraS mendesak penyidik untuk mengungkap siapa saja terduga pelaku penganiayaan terhadap Sarpan, untuk membuktikan bahwa aparat juga tidak kebal hukum jika melakukan kesalahan.
“Saya kira proses hukum pidana dan sanksi etika ini sama pentingnya untuk membuktikan kepolisian mampu menegakkan hukum secara baik dan benar,” ujar Amin.
Diberitakan sebelumnya, seorang buruh bangunan bernama Sarpan mengaku telah menjadi korban penganiayaan oknum anggota polisi saat menjadi saksi kasus pembunuhan Dodi Sumanto yang dilakukan pria berinisial A.
Atas peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang tersebut mengalami luka-luka lebam di sekujur tubuh dan wajahnya.
Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembunuh Dodi Somanto yang terjadi di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Tembung Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan, pada 2 Juli 2020 lalu.
Ia terus diintimidasi oleh oknum polisi dengan harapan mengakui jika dirinya pelaku pembunuhan. Sementara, untuk pelaku berinisial A sudah diamankan pasca kejadian oleh petugas Polsek Percut Seituan.
Dia kemudian diboyong ke Mapolsek Percut Seituan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, selama beberapa hari menjalani pemeriksaan, Sarpan mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari oknum polisi. (Syaifuddin Lbs)