Medan, LiniPost – Satreskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (27) warga Jalan Sekrap Gang Famili Lingkungan 5 Pasar I Tengah Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Senin (20/7/2020).
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edi Safari SH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andi R SH menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Imam Suroyo dengan nomor LPM/499/VII/2020/SU/PEL.
Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan sepedamotornya dari dalam rumah di Jalan Marelan Pasar IV Barat Gang Subur No 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
“Berdasarkan laporan tersebut, saya bersama Kanit Reskrim Iptu Andi R SH dan Panit Reskrim, Ipda Herman Sentosa, langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan baket,” ucap Kompol Edi Safari.
Pada, Senin (20/7/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Pasar I Tengah Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.
“Saya langsung perintahkan anggota untuk segera melakukan penangkapan. Namun saat hendak ditangkap, pelaku mencoba menyerang petugas dengan menggunakan kunci T. Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak (didor) kaki sebelah kanan,” ungkapnya.
Menurut Edi Safari, ada dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang telah diketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari pelaku, kita menyita barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, sepasang sepatu, dan 1 buah topi yang dibeli dari hasil kejahatan. Ada dua lagi tersangka lainnya yang kini masih dalam pengejaran,” terangnya, sembari menambahkan bahwa tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Syaifuddin Lbs)