Bekasi, LiniPost – Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi telah resmi membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi dengan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok menyoal proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi dengan nilai 1,6 Triiun, Jum’at (21/6/2024).
Pembatalan proyek ini telah resmi disampaikan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi, Jl. Jend A. Yani, No.1, yang dihadiri bersama Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi Kustantinah, Inpektorat Kota Bekasi Wisnu, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Pengadaan Barang , Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Seno, Sekdis DLH Kiswati dan kabag barjas Setda Kota Bekasi Edison.
Baca Juga: Menko PMK Dijadwalkan Lakukan Groundbreaking Pembangunan Masjid Indonesia di Vietnam
Diketahui bersama, empat Perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.
Bilang Nauli Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi menyampaikan, pada waktu tahun lalu (09/06/2023), Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman kerja sama sampah menjadi energi listrik.
Lanjutnya, dilakukannya pelelangan pada umumnya. Lalu, pada tanggal (19/09/2023) telah dilakukan pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE .
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad meminta inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek ini sebelum penetapan pemenang tender, dikarenakan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi dan selanjutnya Pj Wali Kota Bekasi melakukan koordinasi dan konsultasi kepda Kementerian dan Lembaga terkait.
Baca Juga: PB FAJI akan Terapkan Sistem Informasi Data Terpadu pada Pelaksanaan PON XXI Aceh -Sumut 2024
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” kata Gani.
Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022, Tentang pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerja sama daerah dengan Pihak Ketiga.
“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Baca Juga: Mensos Beri Bantuan Usaha dan Tempat Tinggal Layak kepada Pemulung
Maka, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.
“Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” tuturnya.