Pengamat Intelijen: Kita Wajib Mendukung Perpres Nomor 7 Tahun 2021

HEADLINE, Nasional396 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang telah diteken Presiden Joko Widodo wajib didukung. Sebab, dalam Perpres tersebut mengatur sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Hal itu dikatakan Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati dalam keterangannya pada Minggu, (17/1/2021).

“Kita wajib mendukung Perpres baru ini mengingat semakin berkembangnya varian terorisme. Kedepan, hal yang pasti berubah kondisi domestik negara, sifat ancaman, dan strategi menghadapi ancaman. Karenanya, hal ini pun penting dalam mengajak serta masyarakat waspada kepada lingkungan tempat hidupnya. Sering kejadian dalam suatu daerah warga tak peduli dengan kehadiran warga baru yang ternyata seorang teroris,” ungkap Susaningtyas.

Nuning berpendapat  keberadaan Perpres ini  sangat penting, karena mengingat jumlah personil polisi masih kurang jika dibandingkan jumlah populasi penduduk, sehingga warga pun paham apa yang harus dilakukan untuk menghadapi terorisme.

Ia menegaskan, Negara tidak boleh kalah dengan terorisme. Saat ini terorisme adalah musuh bersama (public enemy) yang memang menjadi target bersama TNI-Polri.

“Terorisme adalah salah satu dari banyak masalah kontemporer yang menimbulkan ketidakpastian di tingkat nasional, regional, dan global. Oleh karenanya, seluruh bangsa harus jadikan terorisme sebagai musuh bersama,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Esktremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada terorisme tahun 2020-2024.

Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari ini bertujuan untuk mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.

Hal ini dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

“Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke terorisme,” salah satu kutipan di  Perpres 7 Tahun 2021.

Salah satu program yang tercantum adalah melatih masyarakat untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pelaporan masyarakat dalam menangkal ekstremisme.(Hartono)