Nias Selatan, LiniPost – Pengurus Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) Kabupaten Nias Selatan diwakili oleh Sekertaris, Wilson Loi bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias Selatan tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pemberdayaan Tanah Masyarakat Tahun 2021.
Penandatanganan MoU itu berlangsung di Aula Kantor BPN Kabupaten Nias Selatan, Jalan Baloho Indah, Teluk Dalam, Senin (22/11/2021).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPN Kabupaten Nias Selatan, Emanuel Sepdiares Sagala, S.SIT.,SH, menyampaikan penandatangan MoU itu tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, dan dalam reforma agraria ada dua yakni menata aset dan aksesnya.
“Jadi kegiatan yang dilakukan saat ini adalah aksesnya, Minggu depan akan dilaksanakan di tiga desa diantaranya, Desa Taluzusua, Desa Olanori, dan Desa Hilisaoto, Kecamatan Sidua’ori. Kita akan berikan dua-duanya yaitu sertifikat dan aksesnya,” ujarnya.
Ia berharap untuk tetap bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Pada tahun berikutnya pihaknya siap mendampingi masyarakat, dan mudah-mudahan dari tiga desa itu menjadi contoh untuk desa lainnya.
“Untuk tahun depannya lokasi ketiga desa tersebut akan ditetapkan menjadi lokasi pesertifikatan kita dalam kegiatan retribusi tanah, jadi desa itu bukan hanya mendapatkan legalisasi tanahnya saja, tetapi aksesnya juga mereka dapatkan, karena inilah yang diinginkan Presiden kita,” imbuh dia.
Kepala bidang Penataan dan Pemberdayaan, Kakanwil Sumatera Utara, Rois R. Tarigan menyampaikan, sertifikat diberikan kepada masyarakat, tentunya dengan harapan setelah ada sertifikat tanah, masyarakat bisa koordinasi dengan pihak Bank untuk meminjamkan modal.
“Sekarang ini setelah adanya Perpres 86 Tahun 2018, ada kegiatan baru, namanya reforma agraria, ini tidak hanya membahas mengenai pesertifikatan tetapi apa yang Pemerintah lakukan setelah tanah masyarakat itu sendiri tersertifikat supaya meningkatkan kesejahteraan dari bidang tanahnya itu sendiri,” ungkapnya.
“Nah, saat ini sudah ada MoU yang akan ditandatangani bersama, dan itu sangat penting, membuktikan bahwa berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Itu tidak lain menjadi dukungan penuh dari seluruh stekholder Kabupaten Nias Selatan demi meningkatkan perekonomian masyarakatnya. BPN Kabupaten Nias Selatan di sini, sikapnya hanya fasilitator bukan eksekutor, diketahui bahwa Pemerintah Daerah setempat lah yang mengkoordinir kebutuhan masyarakatnya,” bebernya.
Ikut dalam penandatanganan MoU itu, Kakan Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Daniel S Sagala, Kadis PUPR Nisel, Erwinus Laia, Kadis Pertanian, Norododo Sarumaha, Kadis Ketahanan Pangan, Ermanjaya Buulolo, Kadis Perikanan dan Kelautan, Seksama Sarumaha, Kades Olanori, Kades Hilisaoto, Kades Taluzusua dan mewakili Bidang Penataan Agraria BPN Sumut. (Discon Gowasa)