Belawan, LiniPost – Personil Polres Pelabuhan Belawan, membekuk seorang residivis kasus perampokan berinisial MG (24) warga Gang II Paloh, Kecamatan Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Paur Humas, Iptu Bonar H Pohan SH mengatakan, tersangka yang baru bebas dari penjara dalam kasus serupa itu, ditangkap atas laporan korban CHM (36) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami penganiayaan dan perampokan saat sedang duduk bersama temannya di Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Sabtu (27/6/2020) lalu.
Saat sedang bersantai, tiba-tiba tersangka dan dua temannya mendatangi serta langsung memukul kepala, mencekik, juga mengancam korban dengan sebilah pisau.
Ketiga tersangka kemudian mengambil paksa 1 unit handphone OPPO A1K dan uang Rp2 juta dari dalam dompet korban.
“Pelaku ditangkap di kediamannya berdasarkan laporan korban dengan nomor: LP/293/VII/2020/SU/SPKT/Pel.-Blwn Tanggal 5 Juli 2020,” ucap Bonar.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 dompet coklat merk Okelay, 1 kaos merah, dan 1 celana pendek merk PJ Panbal.
“Untuk kedua rekan tersangka masih kita buru. Sedangkan tersangka MG kita jerat Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (Syaifuddin Lbs)