Plang Pasar Senin Kamis Berdiri di Lahan Milik PT. KAI

Jakarta, LiniPost – Plang yang tertulis “Segera Dibuka, Pasar Senin Kamis” berdiri di lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) di Jalan Kebon Melati, Jembatan Tinggi, Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, sejak Jumat (17/07/2020) lalu.

Saat dikonfirmasi, pihak Unit Pengusahaan Aset Daerah Operasi 1 (DAOP) Jakarta PT. Kereta Api Indonesia, belum memberi keterangan terkait berdirinya plang tersebut.

Diketahui lahan tersebut berada dalam pengawasan PT. KAI, namun diduga lahan itu dikuasai sekelompok orang yang tidak mempunyai kepentingan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. KAI.

Berdasarkan info yang dihimpun, sekelompok orang tersebut diketahui secara paksa membuka gembok dan gerbang milik PT. KAI, untuk masuk dan menduduki lahan dengan mengganti pagar milik PT. KAI sejak Senin (06/07/2020) lalu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Alfaqir Ahyat, S.H., aktivis pegiat Pengawasan dan Penjagaan Aset Negara yang tergabung sebagai Dewan Penasehat di Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI). Saat didatangi di kantornya, dia mengatakan bahwa tanah milik negara seharusnya diawasi dan dijaga secara ketat dengan mengerahkan petugas dari TNI dan POLRI.

“Karena tidak sedikit kasus tanah negara yang diserobot oleh para sindikat mafia tanah yang menggunakan jasa preman dan juga oknum untuk secara paksa dapat masuk menduduki lahan negara yang sejatinya sudah mempunyai alas hak secara sah atau bersertifikat,” kata Ahyat, Senin (20//07/2020).

Pemuda Betawi itu menjelaskan, para masyarakat dan aparatur negara mempunyai kewenangan lebih substansial berlandaskan dengan Undang-undang 1945 dan tidak perlu takut untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para oknum, serta kelompok yang mencari keuntungan pribadi dengan cara merugikan negara.

“Apalagi kalau memang dalam kasus tersebut sudah jelas ada benda milik Negara yang dirubah dengan milik pribadi mereka, berartikan hal itu diduga dilakukan dengan kehendak secara paksa dan ada juga unsur pengrusakannya,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat harus lebih cerdas dan berpikir maju untuk menyikapi sebuah persoalan hukum ketika masyarakat merasa dirugikan hak nya oleh seseorang, ataupun Badan Usaha Milik Negara, maupun Badan Usaha Milik Swasta. Oleh sebab itu dia mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum guna menghindari benturan fisik.

“Dari dahulu sampai di era kepemimpinan Pak Jokowi, elemen masyarakat dan aparatur negara masih tetap bersinergi untuk menjaga dan melindungi aset-aset negara kok,” tuturnya.

Dirinya berpendapat, aparatur negara tidak mungkin segan untuk mengamankan aset negara dari oknum yang berpotensi merugikan negara.

“Jadi tidak mungkin untuk mengamankan aset-aset negara itu aparatur negara bersikap segan, apalagi takut untuk memberikan efek jera dan menindak para oknum yang bersifat merugikan negara. Negara itu tidak bisa ditakut-takuti oleh oknum kok, apalagi preman mas,” tutup Ahyat. (Andi)