Jakarta, LiniPost – Terkait aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme.
Dari 131 tersangka, sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.
“Dari 131 tersangka, 69 dilakukan penahanan. Kemarin 28 sekarang sudah meningkat jadi 69. Para tersangka terkait beberapa kasus yaitu perusakan gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus di Tugu Tani, kasus penganiayaan anggota Ditkrimsus, kasus penganiayaan anggota Polres Tangerang Kota, serta perusakan pos polisi,” papar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Pol. Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Menurut Nana, mayoritas tersangka berasal dari pelajar. Selain itu beberapa mahasiswa dan pengangguran juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan. (Hartono)