Polda Metro Ungkap Sindikat Dugaan Pemalsu Tabung Oksigen

HEADLINE, Nasional635 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap WS alias KR terduga pelaku pemalsuan sebanyak 114 tabung apar (tabung pemadam) menjadi tabung oksigen, pada 20 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, tersangka mencari keuntungan dengan cara memalsukan tabung oksigen, karena banyak masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen di masa pandemi Covid-19.

“Tersangka membeli tabung apar Rp 700.000 hingga Rp 750.000, setelah membuang isi tabung apar, kemudian tabung di isi oksigen dijual tersangka seharga Rp 5 juta,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).

Kabid Humas menyebut, setelah membeli tabung apar, tersangka membuang isinya, kemudian dicuci. Cara mencuci tabung, menggunakan air seperti biasa dilakukan tersangka.

“Tabung apar diisi oleh oksigen, ini dampaknya sangat berbahaya. Karena ketebalan tabung apar dan oksigen juga berbeda, bisa meledak,” terang Yusri.

Pekerjaan tersangka sebagai pengisi tabung apar, sehingga memiliki akses untuk mengumpulkan dan membeli tabung apar.

“Tersangka melalui media sosial, telah menjual sekitar 20 tabung oksigen,” sebut Yusri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (Hartono)