Polisi Belum Juga Menetapkan Tersangka Pelaku Penganiaya Hasan Hia

Medan, LiniPost – Pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka atau menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Fadoro Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat berinisial FFH, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Hasanaha Hia alias Ama Eros, yang merupakan warganya sendiri.

Saat melakukan dugaan penganiayaan itu, FFH dibantu adiknya berinisial IPH dan pakciknya, secara bersama-sama melakukan “penyerangan” terhadap korban, Sabtu (25/07/2020) lalu di Desa Fadoro Kecamatan Sirombu.

Kapolsek Sirombu, Ipda Osiduhugo Daeli, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Senin (27/7/2020) pukul 11.50 Wib, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, kedua belah pihak sama-sama membuat laporan (sanding) ke Mapolsek Sirombu.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak dan saksi-saksi. Karena, pihak FFH (Kades Fadoro) juga membuat laporan yang sama, yakni dugaan penganiayaan,” ujar Osiduhugo.

Terkait hal itu, Founder Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian SH, didampingi tim advokat Pelita Konstitusi yakni, Bayu SH, Hariz Dharmawan SH, dan Adiguna SH, kembali meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menetapkan tersangka serta menangkap FFH Cs yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan keluarganya terhadap korban Hasanaha Hia.

Menurutnya, aksi yang diduga dilakukan FFH Cs terhadap korban, telah melanggar Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang penganiayaan, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5,6 tahun.

Ironisnya ucap Dongan, pihak oknum Kades Fadoro (FFH Cs), yang seharusnya menjadi pihak terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, malah balik melaporkan korban atas kasus yang sama.

“Sah-sah saja jika pihak kepolisian menerima laporan FFH Cs. Tapi, perlu kami ingatkan kembali, Hasanaha Hia jelas-jelas sebagai korban atas kasus dugaan penganiayaan tersebut. Jadi, kami berharap agar pihak kepolisian tidak salah dalam mengungkap kebenaran atas kasus ini,” tegas Dongan, Senin (27/7/2020), diamini tim advokat Pelita Konstitusi.

Sebelumnya, Dongan juga meminta pihak Polda Sumut untuk mengusut tuntas dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Hasanaha Hia.

Seharusnya kata Dongan, seorang Kades selaku pemimpin di Pemerintahan Desa, dapat menjadi tauladan terhadap warganya, bukan malah memberi contoh buruk, apalagi hingga melakukan dugaan penganiayaan.

“Jadi, saya minta dengan tegas agar pihak kepolisian khususnya Polda Sumut, segera mengusut tuntas dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Hasanaha Hia,” tegas Dongan.

Menurut Dongan, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kades Fadoro bersama adik dan pakciknya tersebut.

Sementara, Hasanaha Hia, korban dugaan penganiayaan oknum kadesnya saat dikonfirmasi via seluler, Senin, mengaku merasa aneh kenapa orang yang menganiayanya malah melaporkannya.

“Aneh sekali kalau Kades (FFH-red) membuat laporan atas kasus yang sama. Karena saya tidak ada melakukan pemukulan atau penyerangan. Tapi malah sebaliknya, saya yang menjadi korban pengeroyokan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasanaha Hia alias Ama Eros warga Desa Fadoro Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, menjadi korban pengeroyokan oleh oknum Kepala Desa Fadoro, berinisial FFH, bersama adiknya IPH dan pakciknya, Sabtu (25/07/2020) lalu.

Diungkapkan Hasan, kejadian tersebut berawal saat korban bersama warga setempat sedang duduk sembari melihat pekerja yang sedang melakukan pekerjaan bangunan di lahan miliknya.

Namun lanjutnya, tiba-tiba datang terduga pelaku penganiayaan berinisial IPH yang merupakan adik kandung Kades Fadoro (FFH-red) dan memarahi pekerja tersebut, serta mengklaim bahwa lahan yang sedang dibangun itu adalah miliknya.

“IPH tiba-tiba marah kepada para pekerja. Namun saya meminta untuk membicarakan hal ini dengan baik-baik. Saya sarankan untuk memangil kepala desa (FFH) agar membahas tentang tanah tersebut,” terang Hasan Hia.

Selanjutnya, IPH menjemput abangnya FFH, Kades Fadoro. Bukannya meredakan keadaan, FFH malah marah-marah dengan nada keras dan juga mengklaim kalau tanah tersebut adalah miliknya.

“Kepala Desa datang dibonceng dengan adiknya, lalu marah-marah dan mengklaim lahan tempat bangunan yang saya dirikan adalah milik mereka. Padahal lahan itu merupakan warisan dari kakek saya,” ujarnya.

Kemudian sambungnya, FFH mengarahkan tinjunya tepat dimata sebelah kanan korban. Secara bersamaan, IPH dan pakciknya turut melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Atas kasus dugaan pengeroyokan itu, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sirombu dengan nomor: STPLP/24/VII/2020/NS-Rombu, tertanggal 25 Juli 2020. Namun belakangan, pihak FFH Cs juga melaporkan Hasan Hia atas kasus yang sama. (Syaifuddin Lbs)