Polisi Didesak Tahan Oknum Kades Terduga Penganiaya Hasan Hia

Medan, LiniPost – Founder Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian SH, mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Fadoro berinisial FH yang diduga menganiaya warganya sendiri bernama Hasanaha Hia alias Ama Eros warga Desa Fadoro Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat.

Dongan juga mendesak polisi melakukan penahanan terhadap adik kandung FH berinisial IPH dan pakciknya berinisial SG, yang diduga turut membantu FH melakukan dugaan pengeroyokan terhadap Hasanaha Hia.

“Polisi harus segera melakukan penahanan terhadap FH, IPH, dan SG, yang diduga telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hasan Hia. Pasalnya, penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang cukup,” ucap Dongan, Senin (3/8/2020).

Dijelaskannya, sebagaimana pasal 20 KUHAP ayat 1 yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan.

“Penahanan harus dilakukan sebagai efek jera agar tidak kembali terjadi pengulangan perbuatan pidana, dan tidak adanya rekayasa peristiwa pidana yang dilakukan oleh terlapor. Selain itu, fungsi penahanan terhadap suatu perbuatan pidana adalah untuk mencegah terlapor melarikan diri,” tegasnya.

Atas dasar itu, dia mendesak pihak kepolisian khususnya Polsek Sirombu yang telah menerima laporan korban dengan nomor: STPLP/24/VII/2020/NS-Rombu, tertanggal 25 Juli 2020, segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku penganiayaan terhadap Hasan Hia.

Ia juga menegaskan, jika pihak Polsek Sirombu “lamban” dalam melakukan penanganan, maka pihak Polda Sumut diminta mengambil alih kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Fadoro tersebut.

Diketahui, Hasanaha Hia warga Desa Fadoro Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, menjadi korban pengeroyokan oleh oknum Kepala Desa Fadoro, berinisial FH, bersama adiknya IPH dan pakciknya berinisial SG, Sabtu (25/07/2020) lalu.

Kejadian tersebut berawal saat korban bersama warga setempat sedang duduk sembari melihat pekerja yang sedang melakukan pekerjaan bangunan di lahan miliknya.

Namun, tiba-tiba datang terduga pelaku penganiayaan berinisial IPH yang merupakan adik kandung Kades Fadoro (FH-red) dan memarahi pekerja tersebut, serta mengklaim bahwa lahan yang sedang dibangun itu adalah miliknya.

“IPH tiba-tiba marah kepada para pekerja. Namun saya meminta untuk membicarakan hal ini dengan baik-baik. Saya sarankan untuk memangil kepala desa (FH) agar membahas tentang tanah tersebut,” terang Hasan Hia.

Selanjutnya, IPH menjemput abangnya FH yang merupakan Kades Fadoro. Bukannya meredakan keadaan, FH malah marah-marah dengan nada keras dan juga mengklaim kalau tanah tersebut adalah miliknya.

“Kepala Desa datang dibonceng dengan adiknya, lalu marah-marah dan mengklaim lahan tempat bangunan yang saya dirikan adalah milik mereka. Padahal lahan itu merupakan warisan dari kakek saya,” ujarnya.

Kemudian sambungnya, FH mengarahkan tinjunya tepat dimata sebelah kanan korban. Secara bersamaan, IPH dan SG turut melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Bahkan, Kades sempat mengeluarkan ancaman ingin membunuh saya. Selain itu, Kades juga menuturkan kata-kata yang tidak layak kepada orangtua saya,” ucapnya.

Selanjutnya, korban mendatangi Mapolsek Sirombu untuk membuat laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Namun setibanya di Polsek Sirombu, Hasan Hia mendapat telepon dari keluarganya yang menyebut ada puluhan pria mendatangi rumah kakak kandungnya bernama Menifati Hia.

“Namun, saya terus menghimbau kepada keluarga agar tetap sabar dan jangan melakukan pembalasan apalagi penyerangan. Saya meminta kepada keluarga agar kasus ini diserahkan kepada pihak penegak hukum,” ucap Hasan Hia.

Sementara, EH (50) warga Desa Fadoro Kecamatan Sirombu, dalam pernyataan tertulisnya mengaku menyaksikan peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oknum Kades Fadoro Cs.

“Saya mendengar, melihat, dan menyaksikan langsung mulai dari awal kejadian hingga terjadinya penganiayaan,” katanya.

Menurutnya, dirinya selalu ditekan dan diancam oleh pihak terduga pelaku penganiayaan, agar tidak bersaksi, dan tidak menyampaikan keterangan sesuai dengan kronologis kejadian yang sesungguhnya.

“Saya memohon perlindungan hukum. Karena saya ditekan dan diancam oleh pihak terduga pelaku penganiayaan, agar tidak bersaksi, dan tidak menyampaikan keterangan sesuai dengan kronologis kejadian yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya ED (41) warga Desa Fadoro, yang mengaku melihat kejadian tersebut.

Menurutnya, Hasan Hia sama sekali tidak melakukan perlawanan saat dianiaya para terduga pelaku.

Sementara, Kapolsek Sirombu, Ipda Osiduhugo Daeli, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Senin (3/8/2020) terkait tindaklanjut kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum Kades Fadoro, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan.(Syaifuddin Lbs)