Polisi Tangkap Pencuri Kabel

Medan, LiniPost – Personil Polsek Medan Area menangkap seorang pria berinisial ARN (23) warga Jalan Cinta Rakyat Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, lantaran melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Bugis Simpang Jalan Sutrisno Kota Medan.

“Tersangka ditangkap pada, Senin (12/10/2020) kemarin saat anggota kita melakukan patroli rutin,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Selasa (13/10/2020) di Mapolsek Medan Area.

Dia menyebut, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas yang melihat dua orang pria sedang memikul karung di Jalan Bugis Simpang Jalan Sutrisno Kota Medan.

“Karena curiga, petugas kemudian mendekati kedua pria tersebut. Namun salah seorang dari mereka, berinisial F (54) langsung melarikan diri. Sehingga kita menangkap seorang lainnya yakni ARN. Ketika karung yang dipikul digeledah, ditemukan beberapa meter kabel Telkom,” katanya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, pelaku ARN mengaku sudah dua kali melakukan pencurian serupa, yakni di Jalan Bintang Medan pada bulan Agustus 2020 lalu, dan terakhir di Jalan Bugis simpang Sutrisno.

“Yang bersangkutan melakukan pencurian kabel Telkom untuk dijual ke tukang botot. Katanya, uang hasil penjualan kabel akan diberikan kepada neneknya sebagai modal usaha. Untuk pelaku lainnya berinisial F yang kabur, masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Selain menangkap tersangka ARN, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 4 potong kabel tembaga milik PT Telkom, 1 linggis, 1 tembilang, 1 martil dan 1 sebilah parang.(Syaifuddin Lbs)