Polres Metro Depok Bergerak Cepat Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Pada Anak

Depok, LiniPost – Polres Metro Depok berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan pada anak, terduga wanita inisial MI, pemilik Daycare yang menganiaya balita M (2).

MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024) malam.

Baca Juga: JAM PIDUM Bersama Ditjen PP Kemenkumham Berkolaborasi  Launching Blue Print dan Menggelar Dialog Publik

Arya mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.

Saat ini MI diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.

Pelaku ditangkap di Rumahnya pada pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7/24).

“Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan bukti-bukti yang valid, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI,” ujar Arya.

Baca Juga: Mahasiswa di Yogya Ikut Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag

“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing),” sambung dia.

Seperti diketahui, kasus ini mengemuka setelah viral di media sosial. Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di D WSI.

Baca Juga: Menko Polhukam Ajak Negara-Negara Sub-Regional Meeting Tingkatkan Kerja Sama Penanggulangan Terorisme

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Depok secara tegas tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan pada anak dan akan melakukan penegakan dan perlindungan hukum secara transparan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Kota Depok.