Tanah Karo, LiniPost – Satres Narkoba Polres Tanah Karo, mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, diduga jaringan narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Ke 4 pelaku yang diamankan ini berinisial WP (18), AP (30), ASS (27) dan TST (35).
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH, mengungkapkan penangkapan keempat pelaku dilakukan pada Jumat (17/07/2020) malam kemarin. Ia menerangkan, setelah melakukan perkembangan pihaknya mendapatkan para pelaku dari lokasi berbeda yaitu di Desa Sarimunte, Kecamatan Munthe, dan di Desa Payung, Kecamatan Payung Kabupaten Karo, Selasa (21/7/2020) pukul 11.30 WIB.
“Pertama kita lakukan penangkapan di Desa Sarimunte, dan kita dapat terduga pengedar dan dua orang pembelinya. Setelah kita lakukan pengembangan, terduga pengedar mengaku jika dirinya mendapatkan narkoba dari terduga bandar yang ada di Desa Payung Kabupaten Karo, Selanjutnya kita lakukan pengembangan ke sana,” ucap Ras Maju, kepada LiniPost.Com, Selasa,(21/7/2020).
Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mendapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Untuk barang bukti sabu, didapatkan total seberat 177,95 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 2,18 gram. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui jika salah satu pelaku yaitu TST (37) merupakan pengedar yang memiliki keterlibatan dengan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
“Memang dari salah satu pelaku ini, mengaku jika dirinya mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial ET yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku yang terpaksa dilumpuhkan oleh petugas menggunakan timah panas, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,52 gram, dan ganja 2,18 gram.
Sementara itu TST (37), mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Hingga saat ini, dirinya mengaku jika setiap kali transaksi, dia langsung mengambil pasokan narkoba dengan berat mencapai 200 gram.
“Iya memang langsung ngambil banyak bang, di sekitar desa saja ku jual. Paling aku untung 50 ribu rupiah, setiap satu gram,” katanya.
Ia mengaku, jika dirinya sudah selama tiga bulan ini menjalankan bisnis haram ini dengan terduga pelaku yang ada di Tanjung Gusta itu. Ia juga menyebutkan, selama tiga bulan ini sudah lima kali melakukan transaksi dengan orang suruhan dari Napi tersebut.
“Sudah lima kali bang, pesannya pakai telepon. Kadang diantar ke tempat saya, kadang kami jumpa di jalan sama yang disuruhnya,” ucapnya.
Untuk para tersangka terancam pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup. (Teguh Andika)