Polres Tanah Karo tangkap 22 tersangka kasus Narkotika

Tanah Karo, LiniPost – Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 22 pelaku kasus Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sepanjang bulan September 2020, dengan jumlah 19 kasus dan barang bukti yang di amankan berupa Sabu sabu dengan berat 85,74 gram, ganja siap edar dengan berat 3.067,63 gram dan ganja yang ditemukan dan disita dari perladangan Beganding sebanyak 246 batang dengan Ketinggian Mulai Dari 52 Cm sampai 2 Meter hal ini dikatakan Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK kepada awak media saat melakukan gelar Konfrensi Pers, Kamis (8/10/2020) di Mapolres Tanah Karo.

Lanjut Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Henry Tobing SH, KBO Ipda Hendrik Tarigan mengatakan ” dari 19 kasus Narkotika yang ditangani pada bulan September yang lalu para tersangka diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Tanah Karo ini, dan kita juga menghimbau agar masyarakat terkhusus masyarakat Tanah Karo agar tidak bosan memberikan dukungan dan partisipasi dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Karo,” lanjutnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dan takut karena identitasnya para pelapor pasti akan di rahasiakan untuk menjaga keamanan diri dan keluarganya. Dan mari bersama bersinergi untuk meminimalkan peradaran narkoba terkhusus di Tanah Karo ini, dan mari kita mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar Narkotika,” ujar Yustinus.

“Dan untuk para tersangka penyalah gunaan narkotika di Kenakan Pasal 114 dan 112 UU. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara” tutupnya. (Teguh Andika)