Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pelaku Judi Togel

Tanjungbalai, LiniPost – Personil Polres Tanjungbalai meringkus dua orang pelaku judi tebak angka jenis toto gelap (Togel), yakni HE (36) warga Jalan Pattimura Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS), dan Ricky Irvan Nova (37) warga Jalan Jenderal Sudirman KM 3 Gang Nawi Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Tersangka ditangkap di Jalan Asahan Pantai Amor tepatnya di Kedai Kopi Siregar di Kelurahan Indra Sakti Kecamatan TBS, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (27/8/2020).

Dari kedua tersangka, ungkap Putu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 10 lembar kertas kosong, dua buah pulpen, buku tafsir mimpi, dan uang tunai senilai Rp1.074.000.

Dijelaskannya bahwa kedua tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut adanya permainan judi tebakan angka jenis togel di Jalan Asahan Kota Tanjungbalai.

“Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengepung serta menggerebek lokasi kejadian tepatnya di kedai kopi Siregar, dan berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Tabah Pane)