Medan, LiniPost – Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 67 kg dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir yang disita dari 11 orang tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara direbus di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (5/8/2020) tersebut, merupakan hasil penyitaan dari para tersangka yang ditangkap personil polisi jajaran Polrestabes Medan dari berbagai tempat di Kota Medan.
“Dari 11 tersangka yang ditangkap, ada juga tersangka yang ditembak mati oleh petugas,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya, barang haram yang dimusnahkan tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp67 miliar, dengan rincian narkoba jenis sabu senilai Rp65 miliar dan pil ekstasi senilai Rp2 miliar.
Ia menegaskan, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya wilayah hukum Polrestabes Medan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas terhadap para pelaku penyalahguna narkoba.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang nekat menyalahgunakan narkoba. Jadi, saya berharap kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam pemberantasan narkotika di Kota Medan,” tegasnya. (Syaifuddin Lbs)