Deli Serdang, LiniPost – Personil Polsek Namorambe berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (31) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Warga Dusun VI Desa Delitua Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang itu, sempat buron selama sebulan setelah melakukan aksinya bersama rekannya berinisial DT (30) warga Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, yang terlebih dahulu diamankan pada 17 Juli 2020 lalu.
Kapolsek Namorambe, Iptu Antonius Ginting, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya pada Jumat (17/7/2020) lalu terhadap korban Puspita Anggraini (31) warga Dusun III Penampungan Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Deli Serdang saat mengendarai motor sepulang berbelanja dari pajak Delitua.
Setibanya di Simpang Desa Kuala Simeme, korban dipepet kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Kharisma dan langsung mengambil dompet korban yang berada dashboard sepedamotor serta tancap gas.
“Selanjutnya korban berteriak maling, dan teriakan korban mengundang perhatian warga. Saat di Desa Kuta Tualah, tersangka menabrak mobil yang mengakibatkan tersangka berinisial DT terjatuh. Sedangkan, tersangka SA yang masih diatas motornya langsung tancap gas. DT sempat melarikan diri ke arah perladangan, namun berhasil ditangkap warga di Desa Ujung Labuhan,” terang Antonius, Sabtu (15/8/2020).
Saat diinterogasi di Mapolsek Namorambe, DT mengaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial SA warga Dusun VI Desa Delitua Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Sempat diburu selama sekitar sebulan, akhirnya petugas Polsek Namorambe mengetahui keberadaan SA, dan berhasil menangkapnya pada Jumat (14/8/2020) kemarin di Jalan Madrasah Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe. (Syaifuddin Lbs)