Jakarta, LiniPost – Dua pemuda berinisial WS (40) dan FR (28) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah mencuri spion mobil, pada Sabtu (11/07/2020) lalu.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, saat kedua pelaku melakukan pencurian di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, aksi mereka dipergoki Tim Buser Polsek Tambora.
Kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun digagalkan Tim Buser dengan dibantu warga sekitar.
“Melihat para pelaku tengah mengambil spion mobil Fortuner, Tim Buser Polsek Tambora mengejar pelaku dengan dibantu warga masyarakat sekitar,” ujar Kompol Iver, Senin (13/7/2020).
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 spion mobil Fortuner yang dicuri di TKP sebelumnya.
Kapolsek menambahkan, dari pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengungkap beberapa TKP, yakni di bawah Jalan Tol Slipi, Pejagalan, Tanah Sereal, dan Duri Utara.
Kedua pelaku selanjutnya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Andi)