Jakarta, LiniPost – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jjawab Perusahaan Platform Digital.
Presiden Jokowi mengumumkan hadirnya Perpres Publisher Right itu di hadapan insan pers pada puncak Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Baca Juga: HPN 2024, Ninik Rahayu Harapkan MoU Kapolri-Dewan Pers Jadi Perkap untuk Lindungi Pers
“Saya juga meminta aspirasi dari pelaku pers, pelaku digital yang beda aspirasi. Akhirnya ada kesepahaman. Akhirnya kemarin saya tandatangani Perpres Publisher Rights tersebut,” kata Jokowi.
Perpres Publisher Right yang sebelumnya dalam tiga tahun belakangan ini sangat dinamis pembahasannya, dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Di antaranya dalam Perpres Publisher Right ini, diatur kerja sama platform digital dengan perusahaan pers hingga penyelesaian sengketa.
Ditegaskan Jokowi, Perpres tentang Publisher Rights bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun
merupakan kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital. “Kita justru ingin jurnalisme berkualitas,” ujarnya.
Baca Juga: HPN 2024! Medsos Gerogoti Kebebasan Pers, Mendagri Minta Dewan Pers Menata
Jokowi menambahkan, Perpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum.
“Kita harus antisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, terhadap perusahaan pers dengan kondisi saat ini, pemerintah tidak tinggal diam. Saya perintahkan Menkoinfo untuk belanja iklan diberikan kepada perusahaan pers,” pungkasnya.