Pusat Informasi Sahabat Anak, Lindungi Anak dari Informasi Tidak Layak

Lifestyle225 Dilihat
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin dalam acara Uji Publik Pedoman PISA yang dilaksanakan secara virtual (6/10/2020).

 

Jakarta, LiniPost – Sejak pandemi Covid-19, intensitas anak mengakses informasi melalui media sosial dan media massa cukup tinggi seiring dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah untuk belajar di rumah secara daring. Kondisi ini menyebabkan anak rentan terpapar informasi negatif sementara anak tidak memiliki panduan untuk mendapatkan informasi yang layak. Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi pengembangan Pusat Layanan Infomasi Sahabat Anak (PISA) sebagai wadah untuk memenuhi hak-hak anak agar bisa mendapatkan informasi yang layak.

“Hadirnya PISA diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak untuk mendapatkan informasi sehat yang layak anak. Hal ini penting dilaksanakan mengingat setiap anak berhak untuk menerima, mencari, dan memberikan informasi yang harus disesuaikan dengan tingkat kecerdasan dan usianya. Kami harap dengan adanya PISA, semakin banyak anak mencari informasi yang mereka butuhkan dan memanfaatkan layanan PISA dengan maksimal,” ungkap Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin dalam acara Uji Publik Pedoman PISA yang dilaksanakan secara virtual (6/10/2020).

Lenny menambahkan untuk mengukur efektivitas dan manfaat PISA, dapat dilihat melalui bertambahnya jumlah layanan PISA yang terbentuk di berbagai daerah, jumlah anak yang memanfaatkan PISA dan informasi apa yang paling banyak dicari dan dibutuhkan anak untuk meningkatkan layanan tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu sejauh mana sumber daya manusia (SDM) pengelola PISA bisa memenuhi standar, mampu memilah dan mengolah informasi agar betul-betul bermanfaat dan layak dikonsumsi anak.

“Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan peran dari seluruh pihak dalam mendorong pembentukan dan pengembangan PISA di berbagai daerah seluruh Indonesia, baik pemerintah daerah, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, dunia usaha, lembaga masyarakat, hingga media massa. Melalui acara uji publik draft pedoman PISA ini, kami meminta masukan dan dukungan dari seluruh perwakilan K/L dan daerah untuk mengintegrasikan PISA dengan pelayanan ramah anak lainnya, seperti perpustakaan sekolah, pojok baca di madrasah, ruang bermain ramah anak (RBRA), pusat kreativitas anak (PKA), dan perpustakaan daerah,” ujar Lenny.

Jika daerah tidak memiliki cukup anggaran, bisa tetap menyinergikan PISA dengan lembaga pelayanan ramah anak lainnya dimana saja. Upaya tersebut merupakan embrio yang bisa dihubungkan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak dengan melibatkan seluruh stakeholder. Adapun tujuan dari pedoman PISA diantaranya yaitu sebagai pedoman pengembangan PISA, penyediaan indikator pelayanan ramah anak pada PISA hingga persyaratan standar penilaian pelayanan ramah anak pada PISA.

“PISA merupakan suatu pondasi penting untuk mengawal agar anak menjadi berkualitas ke depan, salah satunya melalui informasi yang mereka peroleh. PISA harus bisa menjadi pusat informasi yang dapat anak andalkan. Mari kita lakukan upaya terbaik bagi anak Indonesia, salah satunya dengan menghadirkan informasi yang layak bagi anak melalui PISA,” tegas Lenny.

Saat ini, PISA diketahui telah terbentuk di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota, di antaranya yaitu Kab. Dairi, Kota Sawahlunto, Kab. Tangerang, Kota Mataram, Kota Kotamobagu, Kab. Biak, Kota Ternate. Selain itu, ada 2 (dua) daerah yang sedang dalam tahap inisiasi pembentukan PISA, yaitu Kab. Agam dan Kota Surakarta.

Pada acara ini, hadir pula Dosen sekaligus Ketua Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Nina Mutmainnah yang menjelaskan terkait 6 (enam) standar PISA, di antaranya yaitu kebijakan, program, pengelolaan, SDM, sarana, prasarana dan lingkungan, monitoring dan evaluasi. Nina menuturkan secara teknis pelaksanaan PISA tidak hanya dapat dilakukan secara langsung dengan memberikan pelayanan di sebuah ruangan, tapi juga sangat memungkinkan dilaksanakan secara virtual, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Layanan PISA bisa dilaksanakan berbentuk secara langsung atau virtual yang terpenting prinsipnya fungsi PISA ini bisa berjalan selaras, sehingga bisa diterapkan menyesuaikan platform media yang digunakan dalam menjalankan layanan PISA. Selain itu, PISA juga dapat dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan segenap potensi yang ada di perangkat daerah baik kota ataupun kabupaten,” terang Nina. (Hartono)