Tanah Karo, LiniPost – Residivis narkotika MB (41) alias MUS warga Tanjung Barus Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo yang baru 2 bulan bebas dari Lapas Raya Kabupaten Simalungun kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo karena kasus yang sama yaitu kasus narkotika.
“MB (41) alias MUS ditangkap di sebuah perladangan Nabar Tanjung Barus Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo pada Kamis (23/7/2020) pukul 19.30 WIB,” ujar Kasat narkoba AKP Ras Maju Tarigan kepada awak media, Jumat (24/7/2020) di Kantornya.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan MB (41) alias MUS, berkat adanya informasi dari masyarakat yang patut dipercaya, pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB menyebutkan bahwa ada seorang laki laki yang memperjualbelikan narkotika jenis sabu sabu di desa Tanjung Barus Kecamatan Barusjahe. “Berkat informasi tersebut Satres Narkoba langsung terjun ke TKP, dan setelah tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu, personil melihat MB (41) alias MUS sedang berdiri menunggu pembeli di perladangan Nabar Tanjung Barus,” tuturnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, MB (41) alias MUS melakukan perlawanan sehingga petugad melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kaki kanan pelaku. “Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 9 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 10,80 gram. 1 kotak rokok merek Sampoerna, 1 lembar tissu warna putih sebagai pembungkus shabu. 6 buah potongan plastik assoy, 1 Handphone dan Uang tunai Rp 150.000,” papar Maju Tarigan.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya. (Teguh Andika)