Tanah Karo, LiniPost – Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap 4 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu dan ganja. Penangkapan ke 4 pelaku dilakukan di tempat yang berbeda pada Kamis (26/11/2020).
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono melalui Kasat Narkoba, AKP Hendy DB Tobing kepada wartawan, Jumat, (27/11/2020), mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika ini dilakukan di tempat yang berbeda dan jumlah pelaku yang ditangkap ada 4 orang.
“Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (26/11/2020) Pukul 17.00 WIB, dengan pelaku berinisial KP (27) warga desa Aji Jahe Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Pelaku ditangkap di warung tuak desa Ajibubara Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku KP, yaitu 2 paket sabu sabu dengan berat bruto 0,94 Gram dan ganja dengan Berat Bruto 0,74 Gram. 7 Lembar Plastik Klip, 1 timbangan elektronik, Uang Rp 150.000 dan 1 HP,” tutur Tobing.
Kemudian, lanjut dia, penangkapan kedua pada Kamis (26/11/2020) pukul 19.00 WIB di desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Pelaku yang diamankan yakni, YHS (23) warga desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Pelaku ditangkap di salah satu warung di desa Seberaya, dan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu, 7 Paket sabu sabu dengan berat bruto 2,29 gram, 4 plastik klip, 3 buah pipet, 1 buah HP dan uang tunai Sebesar Rp200.000.
“Penangkapan ketiga terjadi pada Kamis (26/11/2020) pukul 22.00 WIB, di desa Sumber Mufakat Perumahan Sungkara Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Pelakunya berinisial EP (42) warga desa Rumah Berastagi Kabupaten Karo. Dari pelaku EB (42) diamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika ganja, brutto 58,76 gram, 1 Buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1, 36 gram, 1 buah bong lengkap dengan 2 pipet yang melekat dan satu unit HP,” pungkasnya.
Sementara, penangkapan pelaku keempatnya terjadi pada pukul 23.00 WIB, berinisial AIK (38) warga Jalan Masjid Kelurahan Tambak Lau Mulgap Berastagi Kabupaten Karo. Sedangkan sesuai KTP, pelaku beralamat di Jalan Rinte Kelurahan Simpang Selayang Medan. Pelaku AIK ditangkap di pinggir Jalan Kelurahan Tambak Lau Mulgap Berastagi. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 Paket sabu sabu dengan berat bruto 3,40 gram, uang tunai Rp 1.300.000, dan 1 HP.
“Saat ini ke 4 pelaku, sudah kita amankan di kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses lebih lanjut,” Kasat Hendy. (Teguh Andika)