Satres Narkoba Polres Karo Cokok Residivis Narkoba

Tanah Karo, LiniPost – Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mencokok seorang pria residivis kambuhan kasus narkoba berinisial JS (48) yang dikenal sangat licik dan selalu berpindah pindah tempat tinggal.

Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, SH saat di konfirmasi, Selasa (23/6/2020), mengatakan, kronologis penangkapan tersangka terjadi di perladangan tersangka Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo sekitar pukul 16.00 WIB Selasa (23/6/2020).

“Pada saat hendak di tangkap, tersangka mencoba melawan petugas dengan sebilah parang. Lalu, saat itu juga pihak personil Satres Narkoba langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki tersangka. Selanjutnya, petugas membawa tersangka  ke RSU Kabanjahe untuk menjalani perawatan, baru kemudian, dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka JS (48), berupa Sabu Sabu seberat 2,63 gram, 1 hp, uang tunai Rp 300.000, sebilah parang. “Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”   ujar Ras Maju Tarigan. (Taguh Andika)