Nias Utara, LiniPost – Dalam beberapa hari terakhir, Surat Edaran (SE) Bupati Nias Utara (Nisut) M Ingati Nazara yang berisi tentang larangan belajar tatap muka terhadap satuan pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP, diolok-olok di media sosial.
Pasalnya, dalam SE bernomor : 420/649/Disidik/VII/2020 yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagai tembusan, terselip kalimat yang bertuliskan Covid-10.
Seperti dikutip wartawan hingga Senin, (26/7/2020), surat yang ditanda tangani Bupati Ingati tertanggal 20 Juli 2020 tersebut, telah dikomentari ratusan Netizen dengan kalimat bernada sindiran.
“Semakin aneh, hancur sudah Nias Utara ini, mana ada Ketua Covid-10, Bupati juga main teken aja. “Tulis Anuari Zondrato di laman Facebook milknya.
Komentar yang lain juga muncul diakun Aris Harefa. “Mohon maaf rekan-rekan dan terlebih kepada pak Bupati, saya hanya ingin tau apa benar ada virus baru selain virus Covid-19 ??? . Kalau Covid-10 sedang melanda Nisut, mohon segera diberitahukan agar masyarakat lebih waspada,” kata Aris.
“Memang bisa saja terjadi karena salah ketik, Namun tidak dipungkiri karena jebakkan untuk merusak reputasi Bupati, karena sebelum ditandatanganinya, terlebih dahulu melalui paraf Sekda. “Ada apa dengan bupati dan Sekda sehingga SE tersebut bisa viral ke publik,” tanya Arbert dan Ali Halawa pengguna Medsos lainnya.
Sementara Bupati Nias Utara Ingati Nazara yang dihubungi wartawan melalui seluler, Senin (27/7/2020) mengatakan, penulisan Covid-10 dalam SE itu hanya kesalahan pengetikan dan sudah diperintahkan Dinas pendidikan agar diperbaiki.
Terkait komentar Netizen, kata Ingati, itu tidak masalah. Namun demikian, hal itu akan menjadi perhatian baginya agar kedepan dinas terkait lebih hati-hati dan teliti dalam melaksanakan tugas. (Fabooni Zaita)