Jakarta, LiniPost – Sindikat pemalsuan buku nikah, diungkap Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan berhasil meringkus 7 tersangka.
Aksi sindikat pemalsu ini terungkap berawal dari informasi adanya transaksi penjualan buku nikah palsu di sekitar rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Sul.
“Dan darinya telah berhasil menyita dua pasang buku nikah palsu yang sudah jadi dan siap dikirimkan kepada para pemesan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya Rabu (17/3/2021).
Dari tersangka, didapati buku nikah palsu yang disita itu 2 jenis, yakni satu buku warna coklat untuk laki-laki dan satu buku warna hijau untuk perempuan.
Awal dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 6 tersangka lainnya di wilayah Cilincing, Jakut dan Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Dijelaskan Yusri, 6 tersangka yang diamankan belakangan itu memiliki peran berbeda. Yakni, tersangka AH berperan sebagai perantara penjual buku nikah kepada tersangka Sul seharga Rp1 juta.
Tersangka BS berperan membeli blangko buku nikah kosong dari tersangka berinisal Sum dengan harga Rp300 ribu. Ia juga melakukan pengetikan identitas, dan memalsukan tanda tangan pejabat KUA, serta cap stempel Kementerian Agama.
“Setelah diisi identitas lengkap, kemudian dijual kepada para pemesan dengan kisaran harga masing-masing sebesar Rp550 ribu,” sebutnya.
Sedangkan tersangka Sum berperan sebagai perantara pembelian buku nikah dari tersangka Do dengan harga Rp100 ribu. Kemudian dijual kepada tersangka BS dan Sum.
Tersangka Do berperan memesan buku nikah kosong. Do juga diketahui berperan menyuruh tersangka K untuk membuat dan cetak lembaran buku nikah palsu, termasuk stiker hologram. Satu paket buku nikah itu dihargai oleh tersangka K seharga Rp30 ribu.
Sementara, tersangka Ah berperan mencari konsumen dan sebagai perantara. Ia menjual buku nikah itu dengan harga Rp1,3 juta kepada para penggunanya.
Yusri menyebutkan, sindikat ini telah lama beroperasi, yakni sejak tahun 2018 dan berhasil menjual ratusan buku nikah.
“Rata-rata digunakan oleh para pengguna diantaranya untuk dijadikan sebagai syarat legalitas status suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akta, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan atau kos dan lainnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.(Hartono)