Nias Selatan, LiniPost – Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) terhadap Partai Garuda dinilai mencoreng demokrasi di Indonesia khususnya di daerah Nisel sehingga mendapat reaksi penolakan dari beberapa partai.
Putusan ini berupa pemberian sanksi administrasi tidak ditetapkannya calon legislatif dari Partai Garuda pada Daerah Pemilihan (Dapil) Nisel 2 (dua) sebagai calon terpilih anggota DPRD Nisel pada Pemilu Tahun 2024, meski partai dan Calegnya memperoleh kursi karena meraih suara terbanyak.
Sekretaris DPD Partai Gelora Novensius Duha, SH menegaskan, KPU Nisel tidak berhak untuk mendiskualifikasi Partai Garuda hingga memindahkan suaranya (Partai Garuda) ke partai lain. Karena hal itu menurutnya, sudah menciderai konstitusi dimana seyogianya yang berhak memutuskan hal seperti ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Caleg Terpilih dari Partai Garuda Nisel Dipastikan Tidak Dilantik, Ini Penyebabnya
“Ingat, undang-undang lebih tinggi dari PKPU. Jangan hanya gara-gara LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), sekian ribu suara rakyat yang telah memilih Partai Garuda segampangnya saja dialihkan ke partai lain,” tegas Novensius Duha saat Rapat Pleno Terbuka KPU Nisel tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Nias Selatan Pemilu 2024, di Aula Yonnas Hotel, Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Nisel, Kamis (15/8/2024) hingga, Jumat (16/8/2024) dini hari.
“Hal ini telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Pasal 33 bahwa suara rakyat itu dijamin oleh undang-undang, yang artinya KPU Nias Selatan tidak punya kewenangan memindahkan suara Partai Garuda ke partai lain, ini bukan pelamaran PNS ketika tidak lengkap salah satu administrasinya maka gagal pelamarannya,” sambung dia.
Baca Juga: Menko Polhukam Terima Tanda Kehormatan Anugerah Bintang Mahaputera Adipradana
Senada disampaikan Sekretaris DPC Partai Golkar Nisel Waspada Laia. Ia menolak hasil pleno yang disampaikan oleh KPU Nisel karena pihaknya (Partai Golkar) tidak diundang untuk mengikuti pleno perubahan hasil suara.
“Kami tolak itu, hasil pleno Bapak-Bapak itu jangan kita permainkan kekuasaan yang ada di tangan kita, tolong pakai hati nurani Pak,” tegas Waspada.
Bahkan ia mempertanyakan tentang penetapan calon terpilih, “Apakah berdasarkan perolehan hasil suara atau administrasi kah,” tandasnya dengan nada bertanya.
Demikian juga disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Nisel Anugerah Loi. Ia mengecam keras atas apa yang telah dilakukan oleh KPU Nisel terhadap Partai Garuda.
“Ada apa dengan KPU, kemarin waktu kita pleno penetapan hasil suara tingkat kabupaten di Hall Defnas Partai Garuda secara perhitungan suara dapat kursi, sekarang hilang,” ujar Anugerah sambil menunjukkan hasil penetapan pleno perhitungan suara sebelumnya yang sudah ditandatangani oleh seluruh partai peserta Pemilu dan jajaran KPU Nisel.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Nisel Divisi Teknis Penyelenggaraan Sifaomabadodo Wau menyatakan telah beberapa kali mengingatkan Partai Garuda Nisel agar melengkapi semua dokumen yang berkaitan dengan dana kampanye.
”Hal ini telah kita klarifikasi bersama dengan ketua, sekretaris hingga LO Partai Garuda. Di sana LO nya menyatakan bahwa telah menginputnya namun telat memberikan perubahan, sehingga pada saat itu tidak bisa diakses atau di submit Aplikasi Sikadeka akibat keterlambatan perbaikan,” ungkap Sifaomabadodo.
Pihaknya juga telah meminta petunjuk dari KPU RI sebelum memberikan putusan pembatalan calon terpilih. Maka atas petunjuk tersebut, pada tanggal 10 Juni 2024 kemarin, KPU Nisel telah memberikan surat putusan kepada caleg yang bersangkutan dari Partai Garuda tentang pembatalan sebagai calon terpilih.
“Kita (KPU Nisel) berpedoman pada Surat KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih,” tutur Divisi Teknis KPU Nisel itu.
Baca Juga: Inspirasi Bisnis: Dalam 2 Bulan Sukses Buka 3 Gerobak Tahu Go! Langsung Tambah 5 Gerobak!
Diketahui, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Nias Selatan Pemilu 2024 ini, terjadi perubahan perolehan kursi calon terpilih Anggota DPRD Nisel, Dapil Nisel 2 (dua) dari Partai Garuda ke Partai PDIP.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Ketua dan anggota KPU Nias Selatan, Ketua Bawaslu Nias Selatan Neli Pesta Hartati Zebua, dan partai politik diantaranya Partai Nasdem, PDIP, PKB, Golkar, Hanura, Gerindra, dan Partai Garuda.