Tim Kajian UU ITE Terima Masukan dari Pakar Hukum Pidana dan Siber

HEADLINE, Nasional429 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Setelah sebelumnya meminta masukan dari kalangan aktifis, praktisi media sosial dan asosiasi pers,  Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tampung berbagai masukan dari pakar hukum pidana dan cyber law serta sosiolog.

“Pada hari ini kita mengundang 8 orang narasumber masing masing dari akademisi, baik dari ahli hukum pidana, maupun dari pakar Cyber law, dan juga sosiolog,” ujar Ketua tim Sugeng Purnomo usai Focus Group Discussion (FGD ) dalam keteranganya yang diterima, Rabu (17/3/2021).

Menurut Sugeng, dalam FGD kali ini para narasumber banyak menyinggung terkait dengan urgensi dari pasal-pasal yang menurut para narasumber menjadi pasal yang multi tafsir.

“Pada dasarnya, pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang  memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya,” paparnya yang juga sebgai Deputi 3 Kemenko Polhukam itu.

Sugeng menambahkan, banyak usulan para narasumber yang menarik untuk di diskusikan lebih lanjut. Misal ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya. Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang  pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.

“Dan yang tidak kalah pentingnya tentang ketentuan di pasal 36, dimana apabila terjadi pelanggaran, di pasal-pasal sebelumnya apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun. Padahal di dalam UU ite sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa, sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun dibagian penjelasan,” tambahnya.

Menurut dia, masukan-masukan yang telah diberikan dari narasumber pada hari ini, khususnya para akademisi yang memang ahli di bidangnya akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir.

“Saya berharap, tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber, Marcus Priyo Gunarto (Pakar Hukum Pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), Jamal Wiwoho (Rektor UNS), Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum PIdana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI).(Hartono)