1 Tahun 3 Bulan Tuntutan Terhadap Terdakwa Pencuri Mesin

Asahan, Linipost – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan terdakwa DHS (22) alias Doli, dan MS (23) alias Bedul merupakan warga Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan sudah memasuki pembacaan rencana tuntutan.

Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sidang lanjutan pembacaan Rencana  Tuntutan (Rentut) kedua tersangka tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raymond Saptari, SH  dalam sidang melalui video conference (VC) menyebut, kedua tersangka DHS (22) alias Doli, MS (23) alias Bedul dituntut 1 Tahun 3 Bulan.

Mendengar tuntutan JPU sangat ringan kepada pelaku curat tersebut, sontak membuat korban bernama Tabah Nur Katas Pane merasa miris dan berkecil hati.

“Mesin pabrik tahu saya merk yanmar 12 PK seharga empat belas juta dicuri tersangka, dan para terdakwa sudah menikmati hasil dari barang yang telah dicurinya hanya dituntut 1 Tahun 3 Bulan oleh JPU, sedangkan pencurian HP saja dituntut 1 Tahun 6 bulan melebihi tuntutan kepada kedua pelaku pencurian mesin pabrik tahu saya,” kata Pane dengan nada kecewa.

Raymond Saptari, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan tuntutan yang setimpal atas pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka DHS (22) alias Doli MS (23) alias Bedul.

“Kami tinggal menunggu keputusan/vonis dari Hakim di sidang selanjutnya,” katanya.

Mengetahui hasil konfirmasi dengan JPU, Humas pengadilan Negeri (PN) Kisaran Midu Sinaga SH merasa kecewa atas rentut JPU Remond terkait perkara yang di tanganinya. (Tabah Pane).