Padangsidimpuan, LiniPost – Penggunaan Anggaran Administrasi Proyek Kelurahan (ADK) sebesar Rp 19 juta dalam rangka kegiatan anggaran dana kelurahan tahun 2020 perlu dipertanyakan.
Hal ini diutarakan salah seorang pemerhati Kota Padangsidimpuan Himsar Nasution, kepada awak media, Rabu (07/10/2020).
“Berdasarkan Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang anggaran dana kelurahan dikerjakan secara swakelola. Tidak seperti yg terjadi di Pemko Padangsidimpuan,” ujar Himsar.
Adanya anggaran sebesar Rp 19 juta/Kelurahan yang tertuang pada APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2020 jika dikalkulasikan secara menyeluruh Total Administrasi Proyek se Kota Padangsidimpuan non Kecamatan Angkola Julu yakni 37 Kelurahan dikali Rp.19.000.000,- sama dengan Rp. 703.000.000,-
Dalam hal ini anggaran tersebut dipergunakan untuk administrasi proyek pelaksanaan kegiatan Anggaran Dana Kelurahan tersebut. “Kemana saja anggaran tersebut dipergunakan? Karna kalau kita telusuri anggaran tersebut cukup fantastis, konon jika dimanfaatkan “jualan cilok,” katanya sembari bertanya.
Dan lebih aneh nya kata dia, anggaran administrasi proyek tersebut terpisah dengan anggaran kegiatan kegiatan dana kelurahan tersebut yakni dianggarkan pada anggaran swakelola. Yang membuktikan bahwasanya kegiatan kegiatan anggaran dana kelurahan tersebut adalah swakelola
Himsar berharap kepada penegak hukum, elemen masyarakat agar penggunaan dana tersebut dapat diawasi. (Budi)