Nias Utara, LiniPost – Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Nias Utara (Nisut) Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS Bapak H. DEDEN SYAMSUDDIN, SH, bertempat di Aula Tafaeri Nisut, Jum’at (27/11/2020) berjalan sukses.
Acara diawali dengan pemberian sekapur sirih dari SMK N 1 Lotu, yang merupakan ciri khas masyarakat Nias ketika menyambut tamu terhormat. Krmudian, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars ABPEDNAS.
Usai pengucapan ikrar ABPEDNAS, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, menyerahkan Bendera Pataka Kepada Ketua DPC ABPEDNAS Nisut Helpianus Gea.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Nisut, mengucapkan selamat datang kepada Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS dari Jakarta.
“Kami seluruh Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Nisut yang dilantik hari ini mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ketum dan Waketum DPP ABPEDNAS yang telah menguatkan kami melalui pelantikan ini, sehingga bisa bersinergi dan terciptanya hubungan yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan juga Pemerintah Kabupaten Nisut,“ ucap Helpianus.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nisut, Yamo’arota Hulu, dalam sambutannya mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan di Desa. “Jadi sangat diharapkan ada kerjasama yang baik antara Kepala dan BPD dalam melaksanakan tugas Pemerintahan Desa,” pintanya.
Ia juga berharap agar keberadaan ABPEDNAS dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam menjalankan Tupoksi BPD, sehingga kedua unsur penyelenggara pemerintahan desa, yakni BPD dan pemerintah Desa dapat terlaksana sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS, H. Deden Syamsuddin, SH, lewat sambutannya mengucapkan selamat kepada Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Nisut dan diharapkan dapat melaksanakan perannya sebagai Asosiasi BPD dan mampu menciptakan hubungan yang harmonis dengan Kepala Desa sesuai Tupoksi yang telah diatur dalam Undang-Undang.
“BPD itu merupakan unsur penyelenggara pemerintahan Desa bersama=sama Kepala Desa. Otomatis, harus bersinergi dengan Kepala Desa, karena BPD itu mengetahui dan menyepakati APBDesa serta BPD wajib menandatangani. Kepala Desa dalam melaksanakan APBDesa harus berkoordinasi dengan BPD agar terwujud penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik,” pungkasnya.
Turut hadir saat itu, Sekda Nisut, Plt. Kadis PMD Kabupaten Nisut, Koordinator Tenaga Ahli Profesional Kabupaten Nisut, Kabid PMD Dinas PMD Kabupaten Nisut dan seluruh Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Nisut. (Man Lahagu)