Asahan, LiniPost – Seorang juru tulis (jurtul) togel, berinisial KS (59) warga Jala Sei Kopas, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, ditangkap personil Polres Asahan di Kelurahan Sendang Sari, Sabtu (25/7/2020) kemarin.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, kepada wartawan, Minggu (26/7/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kegiatan judi tebakan angka jenis togel dilokasi tersebut.
“Kemudian, anggota meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba dilokasi, petugas melihat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang menunggu pembeli,” terangnya.
Selain menangkap tersangka lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pulpen, 1 buah HP merk Nokia,1 blok notes berisi angka tebakan, dan 3 lembar kertas berisi tebakan angka, serta uang senilai Rp1.448.000.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan togel tersebut, disetorkan kepada seorang berinisial DS warga Jalan Diponegoro, Kisaran. (Tabah Pane)