KPU Nisel Gelar Sosialisasi Persyaratan Bacalon Bupati-Wabup

HEADLINE, Politik671 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar sosialisasi persyaratan Calon dan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Selasa (11/08/2020) di Wisma Yonnas, Jalan Pasir Putih Pasar Teluk Dalam.

Hadir saat itu, Bupati Nias Selatan diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Batara Manurung, Kapolres Nias Selatan diwakili oleh Kasat Intel, Kajari Nias Selatan, Danlanal Nias oleh Danden POM Lanal Nias, mewakili Dandim Nias, mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kepala Badan Kesbangpol, Pimpinan Partai Poltik Kabupaten Nias Selatan, Perguruan Tinggi,  Tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Ikhtiar Duha dalam sambutannya berharap agar tahapan dan mekanisme pencalonan itu tidak simpang siur di tengah-tengah masyarakat. “Pemahaman setiap ketentuan atau setiap regulasi yang ada, jangan dipenggal satu-satu,” pintanya.

Anggota KPU Provsu, Batara Manurung dalam arahannya mengatakan, suksesnya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini, tergantung dari kesiapan para Panitia.

Seluruh stakeholder agar mendorong para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam menentukan nasib masyarakat 5 tahun kedepan,” tandasnya. Ia menjelaskan, beberapa tahapan pendaftaran, yakni pengumuman dimulai tanggal 28 Agustus-3 September 2020.

Sedangkan, pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 4-6 September 2020. Lalu, tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 4-8 September 2020, pemeriksaan kesehatan tanggal, 4-11 September 2020.

Sementara, untuk penyerahan perbaikan syarat calon, tanggal 14-16 September 2020, penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020.

Syarat Pencalonan yaitu, 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah.

“Ketentuan tersebut, hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan,” terangnya. (Sabar Duha)