Oleh: Asril Syukur, S.Sos, MSi (Ketua DPD BKPRMI SBB)
Terkait pernyataan beberapa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meragukan legitimasi Andi Chandra Ass ‘Adudin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asril Syukur, S.Sos. M.Si tokoh Pemuda SBB yang juga Ketua DPD BKPRMI Kabupaten SBB angkat bicara. Menurutnya, BKPRMI SBB tidak menafikan adanya polemik di tengah masyarakat menyangkut status Penjabat (Pj) Bupati yang berasal dari prajurit TNI aktif.
“Namun, bagaimanapun kita harus realistis bahwa Pj Bupati saat ini sudah dilantik dan saatnya sekarang beliau diberi kesempatan untuk fokus bekerja, tentu dengan dukungan dan pengawasan dari seluruh masyarakat agar kinerjanya bisa optimal,” kata Ketua DPD BKPRMI SBB tersebut melalui tulisannya yang diterima LiniPost.com Selasa (1/6/2022) malam.
Dijelaskannya, secara normatif dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) jelas telah didahului dengan proses telaah oleh tim hukum yang mumpuni di bidangnya, sehingga ketika sudah terbit, maka keputusan tersebut tentu telah memiliki sandaran hukum yang kuat.
Misalnya, yang dipersoalkan adalah UU TNI pasal 47 ayat 1 bahwa prajurit aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Namun, ada pengecualiannya yang disebutkan pada ayat 2, yakni prajurit TNI aktif boleh menjabat pada 10 lembaga, termasuk BIN. Dan tidak bisa dinafikkan bahwa penunjukkan Pj Bupati itu sifatnya ex officio atau melekat dengan jabatannya sebagai pimpinan tinggi pratama, yakni Kepala BIN daerah.
“Itukan sudah sesuai dengan ketentuan UU No.10/2016 pasal 201 ayat 11. Bahkan dalam putusan MK No 15/PUU-XX/2022 yang diperdebatkan selama ini ternyata juga dengan tegas memuat hal tersebut, yakni termuat dalam pertimbangan hukum poin [3-14]. Tolong dibaca lagi, poin tersebut menyebutkan bahwa “apa yg tertuang di Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 itu telah sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pilkada yang demokratis,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia menganut prinsip persamaan kedudukan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Lalu persoalan hukum apa lagi yang mau diperdebatkan?, jika ada yang mau membawa masalah tersebut ke jalur hukum sah-sah saja, itu hak setiap warga negara.
Ia mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mempersoalkan itu, segera siapkan argumentasi hukumnya dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tapi, jangan sampai hal tersebut mengganggu aktivitas pemerintahan dan proses pembangunan di kabupaten yang sama-sama kita cintai ini. Yang pastinya jika polemik ini terus saja berlangsung dan mengganggu aktivitas pembangunan daerah, maka yang rugi adalah masyarakat SBB sendiri.
BKPRMI tentu juga setuju dan berada di garis depan dalam memperjuangkan isu-isu penegakan demokrasi dan penghargaan terhadap supremasi sipil, serta menolak dwifungsi TNI. Namun, kembali lagi kita liat konteksnya, kita tidak bisa membaca dengan kaca mata kuda. Penjabat inikan sifatnya sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di pemerintahan. Dimana, aturan dan mekanismenya sudah diatur dengan jelas sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana putusan MK No. 15/2022 yang disebutkan di atas. Masa jabatan pun telah disebutkan dalam SK paling lama 1 tahun, dan akan dievaluasi setiap 3 bulan.
“Ketimbang kita menghabiskan waktu dalam polemik yang tidak tentu arah dan tidak tahu siapa yang bermain di belakangnya, alangkah baiknya kita mengambil peran secara aktif untuk bahu-membahu, sekaligus mengawasi dan kontrol terhadap kerja-kerja pemerintahan agar di waktu yang singkat ini proses pembangunan dan pelayanan publik bisa berjalan dengan baik, sesuai koridor yang benar, serta dapat memberi kemaslahatan yang optimal bagi masyarakat di SBB,” katanya.
“Oleh karena itu, DPD BKPRMI SBB berharap Pj Bupati, Bapak Andi As’adudin tidak perlu terpengaruh dengan polemik yang ada, tetaplah bekerja dengan fokus dan maksimal, kerahkan semua kemampuan terbaik yang bapak miliki untuk terus melanjutkan “Kasi Bae SBB”. Kendati bukan anak daerah, namun kami tidak ragu dengan jiwa Nasionalisme Bapak selaku abdi Negara. Harap fokus dalam memimpin daerah ini dengan sungguh-sungguh. Kedepankan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara diatas segalanya. Tentu saja dengan tetap menghormati dan menjunjung tinggi adat istiadat dan nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama hidup dan berkembang di sini,” tuturnya.
“Sebab kami percaya bahwa hanya ketulusan dan niat baik sajalah yg akan selalu memandu bapak untuk bisa bekerja dengan baik dan memberi manfaat yang maksimal bagi kemajuan masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa tercinta. Selamat bekerja pa Bupati,” tutupnya.