Nias Selatan, LiniPost – Babinsa Koramil 12/Telukdalam, Kodim 0213/Nias melaksanakan kegiatan pendataan masyarakat yang layak untuk menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) TA. 2022 di Desa Bawozaua, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, Senin (21/03/2022).
Danramil 12/Telukdalam, Mayor Inf Hatianus Zega kepada LiniPost.com menjelaskan, saat ini Babinsa di wilayah melakukan pendataan kepada warga yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah yang nantinya akan diajukan ke pimpinan.
Adapun syarat-syarat penerima bantuan ini, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Memiliki Kartu Keluarga (KK);
d. Memiliki tempat usaha baik permanen maupun non permanen yang dibuktikan dengan foto keberadaan tempat usaha dan lingkungan sekitar tempat usaha;
e. Tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah;
f. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), buka anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan bukan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
g. Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu pelaku usaha PKL/Warung maka bantuan tunai hanya dapat diberikan kepada salah satu pelaku usaha PKL/Warung saja;
h. Usaha yang dijalani bukan merupakan usaha sampingan;
i. Usaha yang dijalani benar-benar merupakan mata pencarian satu-satunya untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari;
j. Untuk penerima manfaat yang bukan penduduk setempat dan melakukan usaha diwilayah pendataan maka penerima manfaat tersebut harus melengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/RT/RW diwilayah pendataan, yang isinya menyatakan bahwa benar adanya yang bersangkutan melakukan usahanya dan tinggal di Desa/RT/RW wilayah pendataan.
“Hari ini Babinsa kita melaksanakan pendataan di Desa Bawozaua, Kecamatan Teluk Dalam, sesuai data yang diberikan oleh Desa sekitar 14 orang dan nantinya Babinsa akan meneruskan data tersebut untuk diajukan sebagai calon penerima BTPKLWN-TNI TA. 2022. Untuk itu, kami himbau kepada warga binaan yang ada di wilayah agar mendaftarkan diri melalui pemerintah desa (Kades) atau Lurah setempat dan data tersebut akan dihimpun oleh para Babinsa untuk dapat diajukan nantinya,” ujarnya.
Informasi yang didapat pihaknya, anggaran tersebut sebesar Rp.600.000/ enam bulan dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar telah masuk dalam daftar pengajuan BTPKLWN- TNI TA. 2022.
“Kami juga mengharapkan dukungan dari semua pihak baik Kades, Lurah dan juga masyarakat agar program pemerintah ini dapat terlaksana dan bermanfaat buat masyarakat untuk menunjang ekonomi para pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan kita,” pungkas Danramil. (Red)