Nias Utara, LiniPost – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara (Nisut) menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa dari bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nisut pasangan Fonaha Zega dan Emanuel Zebua (FODELA), memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Hal itu dikatakan komisioner Bawaslu Nisut Divisi Hukum, Oibuala Laia, SH mengatakan kepada Linipost.com, Kamis (01/10/2020).
Dikatakannya, berdasarkan hasil Verifikasi dokumen permohonan pemohon pasangan FODELA, dinyatakan telah memenuhi syarat Formil dan Materil permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sehingga permohonan dinyatakan dapat di register.
“Kita sudah meregister permohonan pasangan FODELA dengan Nomor : 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 dengan termohon Ketua/Anggota KPU Kabupaten Nias Utara,” terang Oibuala Laia.
Oibuala menjelaskan proses selanjutnya mulai besok (Jumat dan Sabtu, 02 dan 03/10/2020) akan dilaksanakan musyawarah antara Pemohon (FODELA) dan Termohon (KPU) yang difasilitasi oleh Bawaslu Nisut secara “Tertutup”.
Adapun agenda musyawarah tertutup dimaksud yang dilaksanakan tanggal 2 Oktober 2020 “Penyampaian permohonan pemohon dan kronologis permasalahan, perundingan kesepakatan, penyusunan kesepakatan Pemohon dan Termohon; dan tanggal 3 Oktober 2020, penandatanganan berita acara (BA) musyawarah dan penuangan BA dalam putusan.
Disampaikannya lagi, dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Pemohon dan Termohon dalam musyawarah yang dilaksanakan secara tertutup (mediasi) , maka agenda selanjutnya yang dilaksanakan secara “Terbuka”.
Sambungnya lagi, dimulai tanggal 5 Oktober 2020 penyampaian permohonan Pemohon tanggal 6 Oktober 2020, penyampaian jawaban Termohon tanggal 7,8 dan 9 Oktober 2020, pemeriksaan alat bukti tanggal 10 Oktober 2020, penyampaian kesimpulan pihak Pemohon dan Termohon, dan tanggal 13 Oktober 2020 pembacaan putusan.
“Jadi itu agenda tahapan proses yang akan kita laksanakan dalam sengketa Pilkada Nisut sesuai gugatan yang disampaikan Termohon (Pasangan FODELA) tanggal 25 September 2020 yang lalu,” imbuh Divisi Hukum Bawaslu Nisut itu. (Man Lahagu)