Nias Utara, LiniPost – Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kabupaten Nias Utara (Bawaslu Nisut) menggelar konferensi pers terkait tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu di wilayah Kabupaten Nisut, bertempat di Kantor Bawaslu Nisut, Selasa (10/1/2023).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Nisut, Oibuala La’ia, SH memaparkan, pihaknya memiliki peran strategis dalam mewujudkan demokrasi yang berkepastian hukum, jujur dan adil.
“Selaras dengan tanggung jawab, tugas dan fungsi pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan tindakan pencegahan dengan menyampaikan surat himbauan dan berkoordinasi langsung kepada KPU Kabupaten Nias Utara, serta melakukan pengawasan pada pelaksanaan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024, diantaranya verifikasi domisili kantor, kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024,” terangnya.
Perihal pelaksanaan klarifikasi kegandaan antar Parpol, lanjut Oibuala, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan, baik secara lisan maupun secara tulisan atas kelalaian KPU Kabupaten Nias Utara dengan melakukan panggilan video pada klarifikasi kegandaan antar partai politik.
Selain itu, Bawaslu Nisut sepanjang tahun 2022 melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa telah melaksanakan kegiatan meliputi, memberikan penguatan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Utara untuk penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan penanganan sengketa cepat dan melaksanakan rapat koordinasi dengan anggota Sentra Gakkumdu (Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli).
Sedangkan kegiatan pada Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO, Diklat dan Datin) telah melaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Utara sesuai dengan regulasi yang ada dan telah dilantik pada bulan Oktober 2022.
Berikutnya, melakukan pengawasan pada perekrutan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Teknis di KPU Kabupaten Nias Utara; melakukan pencegahan dan pengawasan pada pendataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten dan memberikan penguatan melalui rapat koordinasi kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Utara terkait penyusunan tata naskah dinas dan pola klarifikasi arsip
“Demikian juga pada Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Mayarakat (HPH) telah melaksanakan sosialisasi Pemilu partisipatif kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Nias Utara yang melibatkan pemilih pemula, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan sosialisasi kepada pemilih disabilitas,” paparnya.
Kemudian, kata dia, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu yang melibatkan pihak penegak hukum (kepolisian), LSM/pers dan partai politik dan memberikan penguatan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Utara tentang prosedur pelaksanaan tugas pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu.
Hadir saat itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, dan Staf Sekretariat Bawaslu Nisut. (Man Lahagu)