Bayu Subronto: Flyer Pose 1 Jari Milik Bawaslu Diduga Melanggar Kode Etik

Politik428 Dilihat

Medan,LiniPost-  Proses Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 telah memasuki tahapan  masa tenang dan untuk selanjutnya pesta demokrasi tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020).

Berbagai Upaya Pencegahan dan membangun Sinergitas untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang terus dilakukan oleh penyelenggara, baik dari KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sampai di tingkat bawah.

Namun ditengah masa tenang, Bawaslu Republik Indonesia secara berjamaah diduga melanggar kode etik karena membuat dan menyebarkan flyer dengan tulisan “Larangan di Masa Tenang Pemilihan Serentak 2020” dengan menampilkan gambar seorang wanita yang menggunakan masker berpose dengan menunjukkan Jari Telunjuk atau Pose dengan 1 Jari dengan mulut tertutup .

Postingan ini menuai kontroversi di kalangan masyakarat terkhusus bagi pengamat Politik Hukum Kota Medan Bayu Subronto, SH di Ruangannya (Senin,7/12/2020).

“Pose model wanita pada flyer tersebut sangat tidak etis diterbitkan oleh jajaran Bawaslu, masih ada cara lain yang lebih santun untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat,” tegas Bayu.

“Kalau Sudah begini akan menjadi kontroversi ditengah masyakrat nantinya,” tambah Bayu lagi.

Bayu menambahkan, secara tegas tindakan ini diduga telah melanggar kode etik karena  didalam BAB III Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Pasal 8 E Peraturan DKPP No.2 Tahun 20017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menjelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu.

“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diharapkan segera untuk memproses temuan ini agar Pilkada 2020 yang di jalankan dimasa pendemi Covid-19 ini tidak memunculkan kontroversi. Sebab flyer tersebut telah di posting beberapa akun Instagram Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten,/Kota,”  tutup Bayu yang juga berprofesi sebagai Advokat di Law Office Pelita Konstitusi Medan.(Syaifuddin Lbs)