Nias Selatan, LiniPost – Data calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan berbeda dengan data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan, Intansani Haria, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (13/07/2020) Jalan Arah Lagundri Sorake KM. 7 Teluk Dalam.
“Data yang muncul dari Kementerian Sosial untuk calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) setelah kami cek terdapat perbedaan data yang kami usulkan sebelumnya. Dimana, terdapat yang berstatus PNS dan data orang yang sudah meninggal dunia. Mungkin data itu, data yang diusulkan beberapa tahun lalu yang diperoleh oleh Kementerian Sosial dari Pusat Data Nasional,” ujarnya.
Sementara kriteria calon penerima BST, kata dia, yakni keluarga kurang mampu yang terdampak Covid-19, bukan PNS/dalam satu keluarga itu, tidak terdapat status PNS, bukan penerima PKH, bukan penerima aparat Desa, bukan TNI/Polri, bukan pengusaha, bukan anggota DPRD, bukan keluarga penerima BPNT sembako dan sebagainya.
Ia menjelaskan, surat panggilan untuk penerima BST tersebut, langsung di berikan oleh PT. Pos Indonesia/BRI/BNI kepada camat dan kepada masing-masing Kepala Desa untuk memverifikasi data sesuai kriteria yang sudah ditentukan.
“Apabila terdapat nama PNS, TNI/Polri, Pengusaha dan lain sebagainya, tidak diperkenankan untuk menerima surat panggilan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut. Artinya, proses penyaluran bantuan tersebut betul-betul sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah pusat dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Dia menegaskan bahwa bila dalam satu keluarga terdapat status PNS, tidak diperkenankan untuk menerima BST. “Sedangkan bagi yang sudah meninggal dunia, dapat diterima oleh anggota keluarganya lain yang masih dalam status satu keluarga,” tutupnya. (Sabar Duha)