Jakarta, LiniPost – Apakah Rizieq bisa jadi tersangka selaku pihak yang mengadakan kegiatan yang dihadiri ribuan massa. Untuk itu Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar perkara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan( protkes) kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakpus Sabtu (14/11) malam lalu.
Dari hasil gelar perkara ini, penyidik bisa melanjutkan atau tidak kasus itu. “Untuk kelengkapan, nanti akan direncanakan gelar perkara awal untuk bisa menentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Yusri, kemarin.
Sebelumnya, penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya memeriksa Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pembiaran pelanggaran prokes dikegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, pada Selasa (17/11). Penyidik juga memeriksa 9 anak buah Anies dalam kasus yang sama.
“Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik, dan ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” kata Anies kepada wartawan usai di periksa Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11) malam.
Namun, Anies menegaskan, kelanjutan kasus itu diserahkan kepada polisi. “Semua sudah dijawab, sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi, adapun detail isi pernyataan klarifikasi dan lain-lain, nanti menjadi bagian pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, masalah kasus pelanggaran prokes yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab berujung pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Pencopotan keduanya, dianggap tidak berbuat apa-apa dalam kegiatan perkumpulan massa Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat. (Hartono)