Nias Selatan, LiniPost – Setelah ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu tahun 2024 oleh KPU RI, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRI RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanpa mahar (pemungutan biaya) untuk periode 2024-2029.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Partai Hati Nurani Rakyat, Kabupaten Nias Selatan (DPC Hanura Nisel) Apt. Cheriel Sri Pratiwi Laia, S.Farm di Kantornya, Jalan Saonigeho, Km. 2, Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Senin (9/1/2023).
“Sesuai surat instruksi yang kita terima dari DPD Provinsi Sumatera Utara tentang penjaringan Bacaleg untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mulai dibuka pada tanggal 1 Januari hingga 20 Maret 2023 ke depan,” ujarnya.
Penjaringan Bacaleg tanpa mahar ini kata dia, terbuka untuk umum dan yang mau bergabung harus punya hati nurani berkomitmen membantu rakyat kecil, mensejahterakan warga dan selalu ada saat dibutuhkan warga.
“Kita mengharapkan agar caleg yang mendaftar mempunyai integritas, tidak korupsi dan sosok yang diharapkan masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris DPC Partai Hanura Nisel Arisman Zalukhu menegaskan, dalam melakukan penjaringan ini pihaknya akan melakukan seleksi ketat.
“Akan kami pastikan Bacaleg clear (bersih) secara pendidikan. Kami tidak mau main-main dengan urusan ijazah palsu,” tandasnya.
Ia menyampaikan, pendaftaran bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor DPC Partai Hanura Kabupaten Nias Selatan di Jalan Saonigeho Km. 2, Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
“Selagi yang bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi, maka yang bersangkutan berhak masuk dalam tahapan selanjutnya. Jadi untuk mendaftar sebagai bacaleg, siapa saja dapat mendatangi langsung Kantor DPC Hanura atau menghubungi pengurus yang ada di Kecamatan masing-masing,” katanya.
“Target kita untuk perolehan kursi partai Hanura di Kabupaten Nias Selatan pada pileg tahun 2024 minimal 4 kursi dan diupayakan bisa lebih sehingga bisa mendapat unsur pimpinan,” tukas Arisman mengakhiri. (Aman/Rizal)