Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Jakarta, LiniPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang kurir narkotika berinisal RK dan MA, beserta barang bukti 18 paket sabu di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (11/7/2020).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona membenarkan pihaknya mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam di sebuah mobil yang diduga milik kedua tersangka.

“Benar Tim Khusus I Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Tangsel,” kata Ronaldo, Sabtu (11/7/2020).

“Saat kami tangkap, keduanya mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan akan diedarkan di Jabodetabek,” tegas Ronaldo.

Sambungnya, RK dan MA bertempat tinggal di sebuah kamar kost di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kamar kost tersebut, pihaknya hanya menemukan buku yang diduga sebagai catatan transaksi keluar masuk narkotika jenis sabu.

“Kami masih kembangkan buku catatan yang kami temukan di kamar kost kedua pelaku,” ucap Ronaldo.

Ronaldo mengatakan bahwa narkotika itu merupakan jaringan Aceh dan akan diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara, keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihaknya. (Andi)