Gannas Luncurkan Hotline untuk Rehabilitasi Narkoba

Peristiwa439 Dilihat

 

Jakarta, LiniPost – Permasalahan dan bahaya narkoba di kalangan generasi muda Indonesia terbilang sudah mencapai tingkat mengkhawatirkan.

Sebagai salah satu usaha mengatasi hal tersebut, Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) meluncurkan gerakan 2511, yakni Gerakan Nasional Selamatkan Anak Indonesia dari Bahaya Narkotika,

Gerakan 2511 ini merupakan sebuah gerakan kemanusiaan penanganan para pecandu narkotika agar kembali sehat dan tidak lagi menggunakan narkoba.

Gerakan Nasional SAI merupakan komitmen di usia 13 tahun Gannas sebagai wujud instrospeksi dan kilas balik dari keprihatinan terlalu banyak masyarakat yang masih menyalahgunakan narkotika bahkan terlalu banyak juga masyarakat yang masih menjadikan narkotika ini menjadi barang dagangan.

Banyak pecandu yang dihukum dan memenuhui penjara yang sudah over capasity juga menjadi perhatian Gannas. Keprihatinan itu membuat organisasi Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) berdiri 27 September 2007 ini berpikir untuk menggunakan metode apa yang akan digunakan sebagai tindakan penanggulangan dan penanganan terhadap para pecandu narkotika.

Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) I Nyoman Adi Peri SH mengatakan, saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Oleh karenanya, I Nyoman bersama organisasinya menggiatkan Gerakan Nasional ‘Selamatkan Anak Indonesia (SAI) dari Narkotika dengan meuncurkan Hotline Pengaduan dengan nomor 081398611234, sebagai wadah untuk mengobati atau merehabilitasi bagi para pecandu narkotika di seluruh Indonesia.

Masyarakat di seluruh Indonesia bisa memanfaatkan Hotline Gannas tersebut untuk mencari informasi terkait dengan misalnya membutuhkan pusat layanan rehabilitasi di Medan, Aceh, Papua dan sebagainya.

“Masyarakat di seluruh Indonesia bisa memanfaatkan Hotline Gannas tersebut untuk mencari informasi terkait penanganan pecandu narkotika. Kita punya database untuk pelayanan yang namanya IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Karena saat ini kebanyakan masyarakat mendapatkan informasi harus melalui BNN atau kepolisian mungkin masyarakat mana ada yang mau, mana ada yang berani mau datang. Jika tak ada urusan untuk datang ke BNN atau ke polisi saja mereka takut. Nah, mudah-mudahan kita sebagai ormas narkoba Gannas ini bisa memfasilitasi sekaligus menjadi jembatan bagi masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa kalau anaknya kecanduan narkotika tidak punya uang bisa menghubungi Hotline Gannas di 081398611234. Seluruh biaya pengobatan atau rehabilitasi dibetikan secara cuma-cuma alias gratis,” papar I Nyoman di Komplek Rumah Dinas Anggota DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, (25/11/2020).

Menurut I Nyoman seluruh biaya ditanggung negara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu narkoba. Berdasarkan PP no 25 tahun 2011 tentang wajib lapor, para pecandu akan diberikannya fasilitas oleh negara terhadap pecandu atau orang yang sudah kecanduan narkotika untuk dilakukan pengobatan dengan dibiayai oleh negara. Bersama dengan misalnya departemen sosial (Depsos), Departemen Kesehatan (Depkes) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Wajib lapor pecandu narkoba ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, keluarga atau keponakan atau tetangga yang merasa ada keluarganya yang ketergantungan narkotika. Seluruh identitas pecandu dan keluarga dijamin aman.

Menurut I Nyoman yang sekaligus sebagai pengacara ini mengatakan jika ada pelaporan ada anak kecanduan tentunya tidak langsung direhabilitasi begitu saja. Akan ada proses Assessment atau prosedural yang diatur PP No.25/11 itu. Hasil assessment itulah yang digunakan untuk mengunakan metode penanganannya. Apakah rawat jalan, rawat nap. Rawat inap ini apakah 3 bulan atau 6 bulan itu ada berkalnya. Selain rehab medis juga ada rehabilitasi sosial ada juga rehabilitasi religius. Jadi ada 3 tahapan rehabilitasi.

“Karena proses (sebelum rehab) itu harus dilalui. Lapor ke instansi wajib lapor kemudian setelah lapor dilakukan assessment. Dari hasil Assessment itu akan dilakukan penanganan mulai dari rehabilitasi medis, sosial, dan ada juga rehabilitasi religius. Jadi ada 3 tahapan rehabilitasi,” kata I Nyoman.

Lebih lanjut I Nyoman mengatakan, menurut data BNN saat ini hampir sekitar 5 juta orang yang kecanduan narkotika. Jika bicara data layaknya gunung es mungkin itu dak numbernya itu bisa dua kali lipatnya kita tidak tahu. Karena perhitungan komulasi pecandu narkoba itu konon katanya dengan dak number kalau dia 5 juta kalau dikalikan 5 atau dikalikan 3 kalau generasi mudanya sekarang hampir 90-100 tentunya akan ada lost generasi. Akan ada kekosongan generasi yang menjadi memimpin estafet kepemimpinan berlanjut negara ini.

Kepada media, I Nyoman juga mengutarakan, bahwa upaya rehabilitasi harus didukung oleh semua pihak. Saat ini banyak korban penyalahgunaan narkoba masih belum direhabilitasi, karena berbagai hal, karena itulah kita harus dapat mendorong agar mereka mau melaporkan dirinya ke Gannas yang merupakan salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk selanjutnya direhabilitasi.

Menurut I Nyoman, para pengguna atau penyalahguna narkoba sebaiknya tidak ditempatkan dalam penjara tahanan, tapi ditempatkan di pusat rehabilitasi.

Maka dari itu I Nyoman mengimbau kepada masyarakat atau keluarga yang mengetahui ada salah satu keluarganya yang kecanduan narkotika agar melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar tidak dikenai sanksi pidana. (Hartono)